Medan (Pewarta.co)-Usman Alias Akiong, terpidana penipuan sesuai Putusan Mahkamah Agung No. 1008/PID/2018 tanggal 13 Desember 2018 dengan korban Aldo Alynius Thanadi, sekarang Usman alias Akiong ditetapkan lagi sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu sebagaimana dalam Pasal 263 KUHPidana dan saat ini Polrestabes Medan telah menetapkan Usman alias Aking masuk DPO (Daftar Pencarian Orang), karena Usman alias Akiong diduga tidak ada lagi ditempat/alamat tempat tinggalnya.
Demikian disampaikan Kuasa Hukum Aldo Alynius Thanadi dari “Law Office Nainggolan & Partners ” yakni Marimon Nainggolan Herlinson Manurung, Jegesson P Situmorang kepada wartawan, Selasa (23/8/2022).
Sesuai surat Penetapan DPO No. DPO/69/III/Res.1.9/2022/Reskrim tertanggal 16 Maret 2022.
Marimon Nainggoan Advokat yang juga berprofesi sebagai kurator dan pengurus, menjelaskan, awal kasusnya bahwa pada tahun 1998 saat Krisis Moneter, di mana Usman alias Akiong menjual tanah seluas 5.598 M² dengan alas hak 7 SHGB dan usaha panglongnya yang ada di atasnya kepada Aldo Alynius Thanadi dengan Akta Notaris dibuat dan ditandatangani di hadapan Sugisno sebagai Notaris di Medan ketika itu dan semua telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum, dan saat dilakukan jual beli sebagai SHGB nya masih dalam agunan utang Usman alias Akiong di BII (sekarang Maybank), dan akhirnya semua utang tersebut lunas dan SHGB diroya dan semua asli SHGB besrta royanya diserahkan kepada Aldo Alynius Thanadi, selanjutnya Klient Marimon menguasai fisik tanah yang telah dibeli dengan cara mendirikan bangunan rumah toko (ruko) sekitar 7 unit, dan ketika Aldo Alynius Thanadi hendak melakukan balik nama atas SHGB tersebut, ternyata Usman alias Akiong mengajukan blokir atas ke-7 SHGB tersebut di BPN Kota Medan dan Usman alias Akiong juga mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Medan dengan register 221 / Pdt.G / 2011 / PN.Mdn yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Medan tanggal 25 Agustus 2011, dengan mendalilkan utang piutang, padahal hubungan hukumnya adalah jual beli, sehingga Usman alias Akiong, sehingga pada tahun 2014 Aldo Alynius Thanadi melaporkan dugaan tindak pidana tersebut di Poltabes (sekarang Polrestabes) Medan;
bahwa setelah ditelaah ternyata dalam perkara perdata No. 221/Pdt.G/2011/ PN.Mdn tanggal 25 Agustus 2011 tersebut, pada saat agenda pembuktian di persidangan, Usman d/h Lau Tjion Kiong alias. Akiong mengajukan bukti surat yang diduga palsu yakni berupa kwitansi tertanggal 27 Juli 1998 yang isinya “Untuk pembayaran pinjaman tahap pertama”. Dan diberi tanda bukti P-10, padahal Klient Marimon tidak pernah membuat atau mendantangani kwitansi tersebut, sehingga atas perbuatan tersebut klient Marimon melaporkan saudara Usman alias. Lau Tjin Kiong alias Akiong sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/1057/K/IV/2014/SPKT Resta Medan tertanggal 25 April 2014 dengan pasal yang dilaporkan adalah dugaan penipuan, dan juga pemalsuan surat, namun saat itu yang diproses hukum hanya penipuan dan telah berkekuatan hukum tetap serta Usman alias Akiong telah menjalani hukuman pidana selama 2 tahun, dan saat ini yang sedang diproses hukum adalah dugaan pemalsuan atau menggunakan surat palsu dan Usman alias Akiong telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan dan memasukan Usman alias Akiong ke Daftar Pencarian Orang (DPO), maka apabila masyarakat atau siapapun yang melihat dan mengetahui keberadaan Usman alias Lau Tjin Kiong alias Akiong yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), dapat memberitahukan kepihak yang berwajib dan Marimon sebagai kuasa hukum korban menghimbau supaya jangan ada pihak yang berusaha menyembunyikan tersangka karena potensial melanggar hukum Pasal 221 KUHPidana dan kepada kuasa hukumnya sebagai bagaian dari penegak hukum supaya jangan menutupinya.
Bahwa dari putusan hakim pidana tersebut terfaktakan bahwa Usman alias Akiong benar telah menjual tanah dan usaha panglong kepada Aldo Alynius Thanadi pada tahun 1998, sehingga perbuatan pidana penipuan Usman alias Akiong terbukti secara sah, makanya saat ini Marimon sedang melakukan gugatan perlawan atas penetapan eksekusi yang diajukan oleh Usman alias Akiong, artinya terdapat pertentangan putusan pengadilan berkaitan dengan satu objek, sehingga gugatan perlawanan yang diajukan Aldo Alynius Thanadi sangat berdasar untuk melindungi hak dan kepentingan hukumnya atas jual beli tanah tersebut, dan semestinya Usman alias Akiong harusnya menghadapi proses hukum itu bukan justru menghindar dengan cara bersembunyi atau melarikan diri dari proses hukum, hal itu justru menguatkan perbuatan Usman alias Akiong atas tanah tersebut adalah jual beli atas tanah tersebut benar adanya dan bukan pinjam meminjam uang.
Kuasa Hukum korban meminta kepada penyidik Polrestabes Medan supaya melakukan pencekalan kepada tersangka, karena dikwatirkan melarikan diri ke luar negeri yang justru semakin mempersulit/menghambat proses hukum yang semakin merugikan klien Marimon sebagai pencari keadilan.
Sementara itu, Pejabat Sementar (PS) Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, pelaku yang masuk DPO masih diburu petugas.
“Doakan secepatnya pelaku ditangkap dan dijebloskan ke penjara Polrestabes Medan, ” tandasnya. (red)