Medan (Pewarta.co)-Gara-gara kedapatan menguras uang temannya di Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Bidan di Kota Medan diringkus Polisi.
Bidan dimaksud ialah Tanti Novita Damanik (35), warga Jalan Datuk Kabu Pasar III Gang Pisang 9, Kecamatan Medan Tembung.
Sedangkan korban yang tinggal sekamar dengan tersangka karena pandemi Covid-19 tersebut ialah Rice Mutia (25), warga Jalan Keadilan Pasar 1 Lorong 1 Baru Barat Sampali.
“Terungkapnya kasus ini setelah personel Unit Reskrim Polsek Medan Timur menindaklanjuti laporan korban yang kehilangan uang tunai sebesar Rp.16 juta dari ATM miliknya,” ujar Kapolsek Medan Timur, Kompol Muhammad Arifin SH dalam siaran persnya di Mapolsek yang terletak di Jalan Jawa Kelurahan Gang Buntu, Medan Timur, Jumat, (19/6/2020).
Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut dijelaskan mantan Kasi Propam Polrestabes Medan ini, personel yang melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman Closed Circuit Television (CCTV) ATM berhasil mengidentifikasi tersangka.
“Awalnya korban kehilangan kartu ATM BNI miliknya sekitar dua bulan lalu. Di situ, tersangka yang tinggal sekamar dengan korban menganjurkan untuk melaporkannya ke pihak Bank dengan alasan tertelan di mesin ATM,” jelas Kapolsek.
Namun naas, sebut Kapolsek, setelah dua bulan kemudian, korban yang hendak mengurus kartu ATM miliknya ke Bank mengetahui bahwa uang di tabungannya sudah terkuras habis.
“Dari situ, petugas bekerja sama dengan pihak Bank melakukan penelusuran dan diketahui uang tersebut ditarik dari ATM BNI tempat korban dan tersangka bekerja yakni di Rumah Sakit Imelda, Jalan Bilal Medan,” sebut mantan Kapolsek Medan Area ini.
Selanjutnya, ungkap Kapolsek, personel Polsek Medan Timur bersama korban mengecek CCTV ATM BNI di rumah sakit tersebut.
“Hasilnya, korban mengenali tersangka yang tak lain merupakan rekan kerjanya,” ungkap Kapolsek.
Setelah mengetahui hal itu, Kapolsek menambahkan, personel langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka pada hari Kamis, 18 Juni 2020 kemarin.
“Ketika diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya menguras uang milik korban karena sebelumnya yang bersangkutan telah mengetahui nomor PIN ATM korban ketika sama-sama mengurus kartu ATM,” tambah Kapolsek.
Usai diamankan, kata Kapolsek, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Medan Timur untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” pungkas orang nomor satu di Mapolsek Medan Timur ini. (rks)