Medan (Pewarta.co)- Eks Kepala Sandi Daerah Kota Medan, A Guntur Siregar dan Asber Silitonga selaku rekanan dituntut masing-masing selama 7,5 tahun penjara.
Kedua terdakwa dinilai terbukti korupsi pengadaan handy talky (HT) yang merugikan negara Rp1,2 miliar.
Selain itu, kedua terdakwa didenda Rp 250 juta, subsider 6 bulan kurungan serta membayar Uang Pengganti Rp 1,2 miliar, subsider 4 tahun penjara, dalam sidang online di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/6/2022).
“Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menurut JPU, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa bersikap sopan terus terang dan mengakui perbuatannya.
Untuk mendengar nota pembelaan kedua terdakwa, sidang dilanjutkan 30 Juni 2022 mendatang.
Sebelumnya JPU mendakwa kedua terdakwa melakukan korupsi pengadaan Handy Talkie (HT) merek Motorola Type GP328 sebanyak 2.001 unit pada Kantor Sandi Daerah Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2014 yang merugikan negara Rp1,2 miliar.
Tahun 2014, Kantor Sandi Daerah Kota Medan mendapat alokasi pagu anggaran sebesar Rp7.163.580.000, tentang pengadaan HT.
Pada tanggal 13 November 2014, terdakwa Asber Silitonga mengajukan surat permohonan pembayaran uang muka ditujukan kepada terdakwa A Guntur Siregar selaku Pengguna Anggaran (PA) yang merangkap Pelaksana Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (Plt PPK).
“Kemudian, A Guntur Siregar menyetujui pembayaran uang muka tersebut ke Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Medan. Lalu, dicairkan dana sebesar Rp1.423.561.400 atau 20 persen dari nilai kontrak sebesar Rp7.117.807.000,” ujar JPU.
Belakangan diketahui, sarana komunikasi HT tersebut tidak sesuai spesifikasi sebagaimana dituangkan dalam kontrak. Akibat perbuatan kedua terdakwa, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp1.274.734.526.
Hal itu sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut. (red)