Medan (Pewarta.co)- Mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) H Kharuddin Syah Sitorus alias Haji Buyung dan mantan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) H Wildan Aswan Tanjung masing-masing divonis 16 bulan penjara, Jumat (4/2/2022).
Majelis hakim diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan secara estafet dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejati Sumut dihadiri Desi Situmorang.
Kedua terdakwa diyakini terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan yang ada pada padanya dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) menyetujui usulan agar Dana Bagi Hasil (DBH) pemungutan/pengutipan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari Sektor Perkebunan dijadikan sebagai dana insentif kepada bupati, wakil bupati, para pejabat hingga pegawai di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) di kabupaten masing-masing.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ucap Hakim Ketua Saut Maruli Tua Pasaribu dalam persidangan virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan,” kata majelis hakim.
Haji Buyung maupun H Wildan Aswan Tanjung (register perkara berbeda) diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.
Yakni bersama-sama dan berkelanjutan secara melawan hukum menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana ada padanya karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.
Kedua terdakwa juga dihukum membayar denda Rp50 juta subsidair (bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan kurungan.
Terdakwa H Kharuddin Syah Sitorus memang telah mengembalikan uang insentif yang telah diterimanya sejak tahun 2013 hingga 2015 sebesar Rp596 juta ke kas daerah. Para pejabat dan para pegawai lainnya juga telah mengembalikan uang insentif tersebut total sebesar kerugian keuangan negara Rp2,18 miliar lebih.
Demikian juga H Wildan Aswan Tanjung telah mengembalikan uang insentif dana pemungutan PBB sebesar Rp596.872.580 beserta para pejabat dan pegawai lainnya total sebesar kerugian keuangan negara Rp1.966.683.208.
Kedua mantan bupati pun tidak dikenakan pidana tambahan dan uang pengganti (UP) kerugian keuangan negaranya.
Dengan demikian, vonis yang dijatuhkan majelis hakim masing-masing lebih rendah 2 bulan dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan beberapa pekan lalu Hendri Edison Sipahutar baik H Buyung maupun H Milwan Wildan Aswan Tanjung dituntut agar dihukum 18 bulan penjara dan dipidana denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
“Penuntut umum, terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk pikir-pikir, apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding,” kata Saut Maruli Tua Pasaribu. (red)