Medan (Pewarta.co)-Seorang nasabah asuransi Generali merasa kecewa akibat klaim asuransinya belum dibayar.
Feronika Sinaga, warga Desa Bah Sidua-dua , Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai kepada wartawan, Rabu (2/11/2022) di Kantor Hukum Dwi Ngai Sinaga, SH , Medan mengatakan bahwa dirinya merupakan pemegang polis asuransi Generali dengan No Polis 00305075 dengan tertanggung atas nama Adiaman Sitopu No Polis 00291890.
Dikatakan, Feronika Sinaga bahwa dirinya membayar setiap bulanya Rp 1, 3 juta, tapi pada tanggal 23 April 2022 hingga dilakukan klaim asuransi, tapi pihak PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia menolak dengan menyatakan tertanggung menderita sakit penyakit TB Paru.
“Sejak tahun 2021 saya sebagai nasabah.Atau sudah satu tahun delapan berjalan asuransi suami saya, tapi dengan seenaknya justru tidak bisa diklaim dan suami saya dinyatakan menderita sakit.Pada hal saya tahu bagaimana kondisinya.Jadi, saya sangat kecewa dengan pihak PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia pada hal saya rutin membayar ,” ucap Feronika.
Bahkan , kata Feronika dirinya sudah mendatangi Kantor PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia, tapi juga tidak mendapatkan jawaban apa pun.
“Saya pernah mendatangi kantor asuransi Generali di Medan, tapi tidak mendapatkan jawaban apa pun.Atas dasar ini saya menempuh melalui jalur hukum.Saya benar-benar sangat kecewa dengan asuransi Generali dengan mudahnya menyampaikan hal yang tidak masuk akal ,” katanya.
Kuasa hukum korban, Dwi Ngai Sinaga didampinggi Erwin San Sinaga beserta dengan sejumlah advokat lainya mengatakan pihaknya telah mengambil langkah hukum atas apa yang dialami klienya tersebut.
Ia mengatakan bahwa pihaknya tegas menyatakan tertanggung tidak pernah menderita sakit apa yang telah disampaikan oleh pihak asuransi Generali.
“Kami sebagai kuasa hukum telah mempertanyakan langsung kepada pihak Rumah Sakit Melati.Dimana pihak asuransi mengatakan telah melakukan investigasi awal. Tapi, faktanya investigasi yang dilakukan oleh asuransi Generali tidak benar bahwa tertanggung menderita penyakit sebagai dituduhkan karena kami memiliki surat keterangan dari rumah sakit secara sah,” kata Dwi.
Atas dasar itu, Dwi tegas hak kliennya sudah dirampas secara sepihak oleh asuransi Generali.
“Klien kami rutin membayar dan taat kepada asuransi, tapi ketika dilakukan pengajuan justru dinyatakan menderita sakit karena sudah dilakukan investigasi.Tapi faktanya tidak benar hak-hak klien kami sudah benar-benar dirampas secara sepihak ,” ujar Dwi yang juga telah mendatangi Kantor Asuransi Generali, tapi tidak membuahkan hasil apa pun.
Dalam hal ini, Dwi juga menyampaikan kecewa karena kontrak polis kliennya tidak diberikan oleh PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia.
“Satu hal yang kami kecewa kepada asuransi Generali tidak memberikan kontrak polis.Dimana, awalnya melalui agen asuransi Generali meminta kontrak polis dengan alasan pengajuan klaim, tapi faktanya apa pun tidak ada justru kontrak polis ini tidak diberikan sampai saat ini.Jadi kami menilai ini ada unsur dugaan penipuan ,” kata Dwi.
Dwi Ngai mengatakan pihaknya sudah mengirimkan somasi kepada PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia agar dapat melakukan pembayaran.
“Kami sudah tiga kali mengirimkan surat somasi, tapi juga tidak ada itikad baik dari asuransi Generali.Dan tertanggal 13 September 2022 kami sudah melampirkan surat keterangan dari Rumah Sakit Melati bahwa almarhum Adiaman Sitopu sebagai tertanggung tidak pernah dilakukan uji laboratorium atas apa yang dinyatakan asuransi Generali menderita sakit TB Paru.Jadi, faktanya jelas bahwa tertanggung dapat disimpulkan tidak mengalami penyakit TB Baru ,” paparnya.
Sambung, Dwi apa yang dialami tertanggung berdasarkan fakta juga telah banyak dialami beberapa pemegang polis.
“Berdasarkan penelusuran kami di berbagai media, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia kerap membatalkan klaim asuransi dengan alasan bahwa penguna atau tertanggung melanggar asas itikad baik atau good faith ,” katanya.
Dengan sistem penerapan tersebut, sambung Dwi penerapan asas good faith terkesan seperti jebakan kepada tertanggung atau pengguna jasanya untuk pembatalan pembayaran klaim asuransi selain asas good faith, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia harus menerapkan asas kehatian-hatian dalam berkontrak.
“Yang sangat kami kecewa sekali bahwa PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia saat melaksanakan wawancara lisan kepada tertanggung hanya dilakukan agen asuransi yang tidak tersertivikasi keahliannya dalam menerangkan jenis atau ciri-ciri penyakit yang dikecualikan dan atau didampinggi oleh tenaga medis yang berkompeten untuk menjelaskan atau melakukan medical chek up secara menyeluruh kepada calon tertanggung ,” kata Dwi.
Jadi, katanya, ini terkesan PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia hanya berharap menerima premi.
“Dan kemudian menolak untuk melakukan pembayaran klaim polis dengan berbagai alasan atau merahasiakan penyakit yang diderita sebelumnya sementara calon tertanggung tidak memahami apakah memiliki riwayat kesehatan yang dikecualikan ,” sambung Dwi yang telah menyurati Menteri Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Ombudsman agar dapat segera dapat bertindak. (red)