Tanjungbalai (Pewarta.co)-Kiki (23), pemilik narkotika jenis sabu-sabu diringkus personel Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Tanjungbalai.
Pria bernama lengkap Rizky Hamdani Tanjung, warga Jalan Anwar Idris Lingkungan VII, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai ini diringkus di depan Pelabuhan Teluk Nibung, Jumat, (7/8/2020).
Saat diringkus, tersangka sedang duduk di atas sepeda motor usai bertransaksi dengan Andi.
“Dari tersangka personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai menyita paket klip serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.
Lebih lanjut dijelaskan mantan Kasat Reskrim Polrestabes ini, terungkapnya kasus ini berdasarkan tindak lanjut informasi dari masyarakat.
“Nah, menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Sementara tersangka Andi masih dalam pengejaran,” jelas Kapolres.
Usai diamankan, kata Kapolres, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Tanjungbalai untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) suns Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” pungkas mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini. (rks)