Aekkanopan (Pewarta.co)-Ketua Perastuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut dan Tim Advokasi Hukum dampingi anggota PWI Sumut, korban pengancaman ke Polsek Aek Kanopan membuat pengaduan.
Pengaduan itu dibuat karena korban yang merupakan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rifiq Syahri merasa terancam.
Hal tersebut sesuai dengan STPLP/342/VII/2021/SPKT SEK KUALUH HULU/ RES LABUHANBATU/POLDASU pada hari Jumat, (13/8/2021).
Dalam surat tersebut dijelaskan, bahwa pada 5 Agustus 2021 sekira pukul 16.30 telah terjadi dugaan tindak pidana menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik/pers yang dilakukan oleh terlapor berinisial HR alias ED warga Desa Kuala Beringin, Kecamatan Kualuh Hulu.
Sebelumnya, Rifiq Syahri yang ditemui di Polsek Aek Kanopan menjelaskan, jika dirinya telah mendapatkan teror melalui telephone selular dari salah seorang warga Kuala Beringin, seusai adanya pemberitaan di media tempatnya bekerja.
“Enggak tau kita masalahnya apa dengan beliau. Karena pemberitaan saya terkait persoalan maraknya ilegal loging di Kuala Beringin, sama sekali tidak ada menyinggung nama beliau. Kita hanya menyoroti kegiatan ilegal tersebut, di mana kita menilai kegiatan tersebut sangat mengancam kelestarian dari hutan di Bukit Barisan. Jadi ini murni dalam melaksanakan tugas kerja jurnalistik,” jelas mantan Ketua PWI Labura itu, Jumat (13/8/2021).
Di hari yang sama, Ketua PWI Sumut, H Hermansyah dengan Sekretaris Edward Thahir beserta Tim Advokasi Hukum PWI Sumut, datang menyambangi Polsek Aek Kanopan untuk memberikan dukungan moral dan melakukan pendampingan hukum.
Menyikapi hal ini, Ketua tim Advokasi dan pendampingan hukum PWI Sumut, Wilfrid B Sinaga berharap kasus ini dapat diproses sampai berkekuatan hukum tetap.
PWI Sumut apresiasi Polsek, menerima pengaduan wartawan Harian Waspada yang mengalami tindak kekerasan atas pemberitaan terkait illegal logging.
PWI Sumut, sejak awal telah membuat SK Tim Advokasi Wartawan PWI Sumut dan telah mendampingi korban membuat pengaduan ke Polsek Kualuhulu.
“PWI Sumut berharap, kasus itu bisa diproses hingga berkekuatan hukum. Sehingga ke depan tidak ada lagi kekerasan terhadap wartawan,” tegasnya. (ril)