Medan (Pewarta.co)-Kerik (56), residivis kasus pencurian di Medan Polonia diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Baru.
Kerik, Warga Jalan Cinta Karya Gang Kelapa No. 45-C Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia ini diringkus berdasarkan tindak lanjut laporan Ahmad Gazali yang tak lain adalah tetangga tersangka.
“Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan uang tunai sebesar Rp. 1,1 juta, handphone merek Xiaomi berisikan uang digital sebesar Rp. 2 juta,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus, Rabu, (15/9/2021).
Dijelaskan Kanit, saat itu, Sabtu, (11/9/2021), sekira pukul 05.00 Wib, korban mengaku terkejut melihat pintu rumahnya dalam keadaan terbuka.
“Ketika diperiksa, ternyata uang tunai sebesar Rp. 1,1 juta dan handphone miliknya telah raib. Kemudian ia langsung melaporkan ke Maposlek Medan Baru. Petugas yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan,” jelas Kanit Reskrim.
Ketika diinterogasi, kata Kanit, tersangka mengakui perbuatannya mencuri handphone milik korban dan telah menjualnya seharga Rp. 400 ribu.
“Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolsek Medan Baru. Tersangka diancam hukuman 7 tahun penjara karena terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana,” pungkas orang nomor satu di Unit Reksrim Polsek Medan Baru ini. (rks)