Deliserdang (Pewarta.co)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang menerima dua tersangka perkara korupsi di kabupaten setempat.
Tersangka dan barang bukti (P21) dimaksud ialah dua tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Penerimaan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kemudian Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten (Bapeda) Deliserdang, serta objek pajak PT Al Ichwan Garment Factory Tahun 2020.
“Pada hari ini, bertempat diruang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang ke tim penununtut umum Kejaksaan Negeri Deli Serdang,” ucap Kajari Deliserdang, Jabal Nur dalam keterangannya, Kamis (11/5/2023).
Ia menyebutkan, terdakwa itu yakni Edi Zakwan selaku Kepala Bidang Kepemudaan pada Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Deli Serdang Tahun 2020, dan Edy Zakwan selaku Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang Tahun 2020.
“Sedangkan Ngajirin Salim selaku pemilik PT Al Ichwan Garment Factory Tahun 2020 (DPO) dan Agus Mulyono (almarhum) selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang Tahun 2020,”sebutnya.
Kajari mengatakan, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupai terhadap penerimaan pembayaran pajak bumi dan bangunan dan bea peroleg hak atas tanah dan bangunan pada pendapatan Kabupaten Deliserdang.
“Pendapatan lainnya dari Objek Pajak PT Al Ichwan Garment Factory Tahun 2020 dengan cara mengurangi Luas bangunan PT Al Ichwan Garment Factory sebelum dilakukan jual beli antara Ngarijan Salim selaku penjual / pemilik dengan SPhoenix selaku Pembeli,”ucapnya.
Bahwa akibat pengurangan itu, kata Jabal Nur bangunan obhek pahak PT Ichwan tersebut menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebagai akibat berkurangnya Pendapatan Negara dari kewajiban pembayaran PBB dan BPHTB dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp1.955.939.250.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka melanggar primair Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 juncteo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jubcto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
“Bahwa Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus tersebut akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” pungkas Kajari. (red)