Medan (Pewarta.co)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Simpang Amplas, yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp1,9 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan Agus Kelana Putra, mengatakan kedua tersangka yang ditahan yaitu Customer Servis berinisial DA dan Mantan Kepala Unit BRI Simpang Amplas berinisial RTE.
Agus menambahkan, penahanan tersebut dilakukan, karena tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.
“Tersangka DA ditahan di Rutan perempuan dan tersangka RTE ditahan di Rutan Tanjung Gusta laki-laki selama 20 hari kedepan,” katanya didampingi Kasi Intel Kejari Medan Simon, Kamis (21/7/2022).
Kasi Pidsus Kejari Medan itu juga menjelaskan bahwa penahanan ini dilakukan untuk kepentingan jaksa penuntut umum dalam menyiapkan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan.
“Awalnya kasus ini pihak BRI wilayah Sumut melakukan pemeriksaan secara internal dan melaporkan hasilnya ke Kejari Medan terkait adanya dugaan korupsi di BRI unit Amplas,” tegasnya.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, lanjut Agus, kedua tersangka menggunakan modus pinjaman kredit umum perdesaan (kupedes) dengan agunan kas sebanyak 5 rekening yang diprakarsa oleh Tersangka tanpa persetujuan debitur, uang rekening yang pelunasannya digunakan tersangka, pinjaman Kupedes rekening yang digunakan tersangka, dan pemalsuan bilyet deposito yang uangnya juga digunakan tersangka.
“Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” pungkasnya. (red)