Deliserdang (Pewarta.co)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang menerima uang pengganti perkara korupsi terpidana Tamin Sukardi, senilai Rp85,8 miliar yang diserahkan oleh Mujianto di Kantor Kejari Deli Serdang, Kamis (16/2/2023).
Dalam penyerahan itu, Mujianto didampingi penasehat hukumnya, dan diterima oleh Kepala Kejari Deliserdang Jabal Nur, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Eduward, Kepala Sub Bagian Pembinaan Bayu Mediansyah, Kepala Seksi Intelijen Boy Amali.
“Uang tersebut merupakan kekurangan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp85.809.076.975,75 yang diserahkan oleh Mujianto sebagai pelaksana putusan perkara Tindak Pidana Korupsi, Putusan Mahkamah Agung RI No 1331 K/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Mei 2019 atas nama terdakwa Tamin Sukardi,” kata Jabal Nur.
Dikatakan Kajari, setelah diterima, uang pengganti tersebut melalui Bendahara Penerima, Sabrina Nidya Br Hutagalung, pada Kejaksaan Negeri Deliserdang diserahkan ke rekening Kas Negara melalui setoran ke Bank Mestika.
Dijelaskan Kajari, berdasarkan amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1331.K/PID.SUS/2019 Tanggal 27 Mei 2019, Mujianto selaku Direktur PT Agung Cemara Reality memiliki kewajiban hukum untuk membayar kekurangan pembayaran terhadap tanah seluas 74 hektar yang belum dilunasinya kepada terdakwa Tamin Sukardi bertindak selaku kuasa Direktur PT Erni Putera Terari untuk menerima uang pembayaran ganti rugi dari PT Agung Cemara Reality untuk selanjutnya disetor ke kas negara sebagai pengganti kerugian negara.
“Uang pengganti yang harus diserahkan dalam perkara korupsi atas nama terpidana Tamin Sukardi dengan total sebesar Rp103.781.802.258 telah dilunasi seluruhnya,” jelasnya.
Pembayaran uang pengganti pertama telah dibayarkan pada hari Jumat 23 Agustus 2019 lalu. Mujianto telah menyerahkan uang pengganti sejumlah Rp12.972.725.282.25 kepada Kejari Deliserdang untuk disetorkan ke Rekening Kas Negara.
Kemudian, pembayaran uang pengganti kedua telah dibayarkan pada Rabu 6 April 2022 lalu. Mujianto telah menyerahkan uang pengganti sejumlah Rp5.000.000.000 kepada Kejari Deliserdang untuk diserahkan ke Rekening Kas Negara.
“Kejaksaan RI khususnya Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah membuktikan kinerjanya melalui pengaktifan pemulihan keuangan Negara yang disebabkan oleh Tindak Pidana Korupsi. Pemulihan keuangan Negara merupakan tujuan utama dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi selain memberikan efek jera,” ujarnya.
Uang pengganti tersebut nantinya diharapkan dapat bermanfaat dan dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan ekonomi di wilayah Indonesia. (red)