Asahan (Pewarta.co)-Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan mengurangi vonis hukuman terdakwa kasus korupsi pengadaan lembu pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kabupaten Asahan TA 2019 atas nama Muhammad Sahlan, dari 5 tahun menjadi 3 tahun.
Berdasarkan penelusuran pewarta.co, Senin (21/11/2022) dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, nomor perkara: 73/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn. Dan nomor putusan Banding: 17/Pid.Sus-TPK/2022/PT MDN, mengadili, menerima permintaan banding penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum tersebut.
Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 73/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 4 April 2022, sepanjang mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagaimana di bawah ini.
Menyatakan terdakwa Muhammad Sahlan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair. Membebaskan terdakwa Muhammad Sahlan dari dakwaan primair, menyatakan terdakwa Muhammad Sahlan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Sahlan selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp138.526.429, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti selama paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa Muhammad Sahlan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Terkait ini, Kasi Intel Kejari Asahan Josron S Malau, melalui Jaksa Roy Baringin Tambunan kepada pewarta.co, Selasa (22/11/2022) di ruang PTSP Kejari Asahan mengatakan, bahwa pihaknya melakukan kasasi atas putusan banding PT Tipikor Medan.
“Iya, kita sedang menunggu apa hasil putusan kasasinya,” ujar Roy.
Kuasa hukum Muhammad Sahlan, Bahren Samosir saat dikonfirmasi pewarta.co melalui telepon seluler, Selasa (22/11/2022), mengatakan pihaknya juga melakukan upaya hukum kasasi.
“JPU dari Kejari Asahan kasasi, kita juga kasasi. Kami berharap putusan kasasi membebaskan Muhammad Sahlan dari vonis hakim sebelumnya,” kata Bahren.
Sebelumnya, PN Tipikor Medan menvonis Muhammad Sahlan 5 tahun penjara dalam kasus keterlibatan korupsi pengadaan ternak lembu pada DInas PKH Asahan TA 2019 dengan pagu dana Rp 1 miliar. (red)