Medan (Pewarta.co)-Kasus dugaan pemalsuan Akta Notaris PT Kinantan Medan Indonesia (KMI) yang diduga dilakukan Fibriani Cs, kini telah memasuki babak baru.
Hal ini terungkap, setelah keluarnya putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Sumatera Utara No M.56.MPWN Prov.02.02.23 tahun 2023.
MPW Notaris Sumatera Utara telah mengeluarkan putusan, yang menyatakan Saudari Notaris Fibriani dinyatakan bersalah, dan merekomendasikan ke Majelis Pengawas Pusat Notaris untuk memberhentikan yang bersangkutan dari jabatan notaris.
Irwansyah didampingi Azhar Limbong mengungkapkan hal itu, saat memberikan keterangan pers di kantor BPPH MPW PP Sumut, Minggu (26/2/2023).
“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur dengan keluarnya putusan MPW tersebut. Artinya Tuhan tau mana yang benar dan salah,” kata Irwansyah seraya memperlihatkan salinan putusan MPW Notaris Sumatera Utara.
Pihaknya juga sudah menyampaikan putusan salinannya ke Polda Sumatera Utara untuk memperkuat laporan kami terhadap Fibriani Cs, yang sampai saat ini sudah sampai pada tahap penyidikan.
“Selain itu, dengan adanya putusan MPW Notaris Sumut tersebut, kami berharap pada Polda Sumatera Utara dapat menghentikan laporan dugaan pemalsuaan data otentik yang dituduhkan atas nama klien kami (Kodrat Shah), dapat dihentikan,” tambah Azhar.
Sebab, Akta Notaris nomor 08 tertanggal 28 Maret 2022 lalu yang menjadi legal standing laporan pengaduan mereka sudah diputuskan salah.
Bahkan, notaris yang membuat akta tersebut sudah mengakui kesalahannya di hadapan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Sumatera Utara.
“Hal ini juga sudah berulangkali kami sampaikan saat pemeriksaan di Poldasu maupun kepada teman-teman wartawan,” tambah Irwansyah dan Azhar Limbong.
Bahwa, klien kami sebagai pemilik saham 49% PT KMI tidak pernah hadir dalam RUPS dan tidak pernah memberikan Surat Kuasa kepada siapa pun untuk menghadiri RUPS PT KMI sebagaimana dituangkan dalam akta yang dibuat Notaris Fibriani.
Mudah-mudahan setelah putusan MPW Notaris Sumatera Utara tersebut sampai ke tangan penyidik, akan segera dilakukan penetapan tersangka kepada Notaris dan orang-orang yang bersekongkol dengannya, sehingga nama baik klien kami tetap terjaga.
“Sekali lagi, kami haqqul yakin, Polda Sumatera Utara akan segera menetapkan tersangka atas pengaduan kami (STTPL/B/1122/VI/2022/SPKT/POLDA SUMUT),” ucap Irwansyah lagi.
Irwan dan Azhar berharap masyarakat Sumatera Utara, khususnya Kota Medan, agar turut mengawasi proses hukum ini, demi klub kebanggaan kita bersama, PSMS Medan.
Sementara, Notaris Fibriani Magdalena Hasibuan SH ketika dimintai konfirmasi wartawan belum lama ini melalui seluler tidak bersedia memberikan keterangan. (Yuke)