Medan (Pewarta.co) – Terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan, dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/10/2023).
Hal tersebut membuat Achiruddin Hasibuan dibebaskan dari dakwaan primer (pertama) maupun subsider (kedua) Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Dakwaan primer yang dimaksud ialah Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian ke-4 Bab III Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, dakwaan subsidernya ialah Pasal 53 Angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian ke-4 Bab III UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Membebaskan terdakwa Achiruddin Hasibuan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, harkat, serta martabatnya,” terang Ketua Majelis Hakim, Oloan, di dalam ruang sidang Cakra 4 PN Medan.
Putusan bebas tersebut diputuskan karena JPU dinilai gagal membuktikan terdakwa Achiruddin terbukti bersalah melanggar dakwaan primer maupun subsider JPU.
Putusan itu pun sangat bersebrangan dengan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Achiruddin dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. (red)