Tarutung (Pewarta.co)-Kapolres Tapanuli Utara (Taput) AKBP Ronald FC Sipayung memaparkan pengungkapan tiga kasus selama minggu ke tiga bulan September.
Pada pemaparan itu, orang nomor satu di jajaran Polres Taput itu didampangi Kabag Ops Kompol H Sihombing, Kasat Reskrim AKP Jonser Banjarnahor dan Kasatresnarkoba AKP Razoki Harahap.
Kepada sejumlah wartawan di Mapolres Taput, Sabtu (26/9/2021), Ronald FC Sipayung memaparkan kasus pertama yang berhasil diungkap adalah pencurian dengan pemberatan (curanmor) dengan menangkap tiga orang tersangka yakni RSG (18), warga Kecamatan Medan Amplas dan SS (15), warga Kecamatan Tarutung, RS (15) Kecamatan Tarutung.
Dari tangan ke tiga tersangka ini, Tim Opsnal Polres Taput berhasil menyita 7 unit sepeda motor berbagai jenis dari hasil pencurian.
Sedangkan barang bukti yang lain berhasil disita adalah kunci letter T dan L yang dipergunakan saat beraksi.
Dari keterangan ketiga orang tersangka itu kepada petugas mereka sudah beraksi melakukan pencurian di wilayah Taput sebanyak 11 kali. Dan, menurut mereka, seluruh hasil kejahatannya dijual oleh tersangka RSG ke luar wilayah Taput.
Mereka ini sudah merupakan suatu jaringan yang sengaja dikomandoi oleh RSG dan sekaligus merekrut tim eksekusi di bawah umur karena ada aturan khusus yang meringankan apabila tertangkap.
“Mereka berhasil ditangkap Tim Opsnal Polres Taput pada Selasa (21/9/2021) dari kediaman masing-masing,” ujar Kapolres yang baru hitungan bulan berdinas di Taput ini.
Lalu, kasus yang kedua yang berhasil diungkap adalah kekerasan fisik dengan melakukan pembakaran terhadap kakak iparnya dan anak kandungnya yang dilakukan oleh IL (39) warga Desa Lubis, Kecamatan Pagaran, Taput.
Korban dalam hal ini yaitu MFS (44) dan anaknya YP (10) warga Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat tanggal 25 Juni 2021 lalu di rumah tersangka sendiri dimana kakak iparnya ini srdang berkunjung kerumahnya.
“Dari keterangan tersangka, ianya nekat melakukan hal tersebut kepada kakak iparnya (kakaķ kandung istrinya) karena kesal dengan kakak iparnya yang selalu menyuruh istrinya untuk meminjami uang dari pinjaman online (pinjol) juga dari tetangga untuk kebutuhannya sendiri,” beber mantan Kapolsek Medan Kota ini.
Atas kekesalan itu, IL nekad menyiramkan bensin ke tubuh kakak iparnya yang sedang tidur di rumahnya dan menghidupkan mancis sehingga terbakar mulai dari bagian paha hingga kaki.
Saat itu, kakak iparnya tidur bersama dengan anak tersangka sehingga rembesan api mengenai anak nya sendiri.
“Setelah melakukan aksinya , tersangka melarikan diri. Dan pada tanggal (21/9/ 202) IL berhasil ditangkap Tim Opsnal Polres Taput,” kata eks Kapolsek Percut Sei Tuan ini.
Sedangkan kasus ketiga, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan tersangka yakni TLBR Alias Tulus , (19) warga Jalan S.Dis. Sitompul Kel. Hutatoruan XI Kecamatan Tarutung, Taput.
Barang Bukti yang disita dari tangan tersangka Tulus sebanyakn 20 paket narkotika jenis sabu-sabu. Tulus berhasil ditangkap pada Selasa ( 21/9/2021) dari kediamannya.
“Semua kasus ini masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan dan berkas perkaranya akan segera dikirim ke kejaksaan,” pungkasnya.(Hotbin Purba)