Tanjungbalai (Pewarta.co)-Polres Tanjungbalai dan Asahan menggelar paparan Pengungkapan Illegal Trafficking In Person 28 orang Rohingya/Myanmar di halaman Aula Pesat Gatra Mapolres, Senin (26/12/2822).
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi dalam siaran persnya menyampaikan kronologi kejadian, pada Jumat (23/12/2022) sekitar pukul 14.20 WIB KP II 1014 personel Satpolairud Polres Tanjungbalai sedang melaksanakan tugas patroli perairan di wilayah Polres Tanjungbalai.
Pada saat itu, petugas patroli melihat ada kapal kayu sedang berlayar dan mencurigakan. Kemudian petugas patroli Satpolairud Tanjungbalai melakukan pengejaran kapal tersebut. Sekitar 6 menit kemudian ( pukul 14.26 WIB) pada posisi 02. 50’ 13,28782” N – 9. 51’ 12,34825” E atau di perairan Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai, Asahan, kapal kayu tersebut dihentikan, kemudian petugas patroli Aiptu Sarianto dan Bripka Joko S melakukan pemeriksaan kapal.
Dari hasil pemeriksaan kapal tersebut, ditemukan dalam palka kapal ada orang asing sebanyak 28 orang, dan menurut pengakuan nakhoda Khairul Umam bahwa orang asing tersebut adalah Myanmar dan hendak ke Bagan Asahan, Kabupaten Asahan.
Selanjutnya petugas memeriksa dokumen Kapal kayu dan orang asing tersebut. Saat itu nakhoda kapal Khairul Umam mengaku tidak membawa dokumen kapal maupun dokumen orang asing tersebut.
Selanjutnya kedua petugas patroli Satpolairud memerintahkan nakhoda untuk memutar haluan kapalnya menuju Kantor Satpolairud Polres Tanjungbalai untuk dilakukan proses sesuai dengan undang undang yang berlaku.
Sekitar pukul 15.20 WIB, kapal kayu yang mengangkut orang asing Myanmar tersebut tiba di dermaga Satpolairud Polres Tanjungbalai. Kemudian dilakukan pemeriksaan kapal kayu, penumpangnya ada orang asing Myanmar dan barang-barang mereka.
Dari hasil pemriksaan petugas Satpolairud tidak ada menemukan barang-barang ilegal. Selanjutnya dilakukan evakuasi orang asing Myanmar dari Kapal kayu tersebut ke Grasi Kantor Satpolairud Tanjungbalai.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, di grasi tersebut, personel Satpolair bersama petugas Imigrasi Tanjungbalai Asahan Torang Pardosi ( Kasi Intel Dakin) melakukan pendataan terhadap orang asing Myanmar dan mengamankan diduga tersangka Khairul Umam (nakhoda kapal kayu).
Kemudian Polres Tanjungbalai memberikan minum dan makan roti orang asing Myanmar yang berjumlah 28 orang asing tersebut terdiri dari 11 orang laki-laki dewasa, 11 orang perempuan dewasa, 3 orang anak-anak laki-laki, dan 3 orang anak-anak perempuan
Setelah dilakukan pemeriksaan para orang asing tersebut, selanjutnya mereka diserah terimakan kepada petugas Imigrasi Tanjungbalai Asahan untuk proses selanjutnya. Adapun nakhoda Khairul Umam bersama 2 orang ABK Willy Suheri (27) dan Albisyah (20) dan barang bukti kapal kayu bermesin dompeng 28 PK (tanpa nama/tanpa nomor selar), 1 buah Kompas Basah dan 1 HP merk OPPO type CPH 2071 (A11) diserah-terimakan kepada Kasat Polairud Polres Asahan guna proses hukum.
“Pasal yang dipersangkakan Pasal 120 ayat(1) UU RI no. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 323 ayat (1) jo pasal 219 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000, (Lima ratus juta rupiah) dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,-( Satu miliar, lima ratus juta rupiah ). Pasal 120 ayat(1) UU RI no. 6 tahun 2011 dan Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 600.000.000,- (Enam ratus juta rupiah). Pasal 323 ayat (1) jo pasal 219 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran,” terang Kapolres.