Simalungun (Pewarta.co)–Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo menegaskan, tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Penegasan tersebut disampaikan AKBP Agus Waluyo saa memimpin siaran pers tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di Mapolres tersebut, Senin, (9/11/2020).
Dalam keterangannya, Kapolres Simalungun menjelaskan peristiwa pencabulan itu dilakukan oleh ayah kandung korban bernisial JBE (38) terhadap putri kandungnya yang masih berusia12 tahun di Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.
Kemudian hal tersebut diketahui oleh pelapor yang merupakan ibu kandung berinisial EMS dan melaporkannya kepada pihak Kepolisian.
Kapolres juga mengungkapkan, saat menjalankan aksinya, pelaku berinisial JBE melakukannya di rumah mereka dan mengancam korban untuk tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada ibu korban ataupun orang lain.
Dan berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi, JBE telah melakukan sebanyak 2 kali.
Bahkan korban kerap mendapatkan pengancaman dari pelaku.
“Setelah melakukan perbuatannya yang tak senonoh itu, pelaku mengancam apabila dilaporkan kepada ibunya, maka korban akan dihajar,” ujar Kapolres.
Terkait kondisi psikologis korban, lanjut dijelaskan Kapolres, kepolisian beserta pihak terkait lainnya akan berusaha melakukan pendekatan terhadap korban untuk memulihkan ataupun menguatkan psikologis dari anak tersebut.
Atas peristiwa itu, kata Kapolres, tersangka JBE dijerat dengan Pasal 81 Ayat 3 jo Pasal 76 Huruf d, atau Pasal 82 Ayat 2 jo Pasal 76 Huruf e, kemudian Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2, atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Atas perbuatannya, pelaku ini diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres seraya menambahkan hukuman tersebut ditambah 1/3 dan denda sebesar 5 miliar karena pelaku adalah orang tua dari korban. (rks)