Medan (Pewarta.co) – Fajar Sanjaya (32) warga Jalan Cengal No. 22, Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah ditangkap polisi.
Ia terpaksa harus berurusan dengan pihak Polsek Medan Baru. Sebab, pria pengangguran ini ditangkap karena mengantongi pipet kaca berisikan narkotika jenis sabu.
Informasi dihimpun wartawan, pria pengangguran ini ditangkap pada Kamis, 19 Agustus 2021 sekira pukul 19.00 WIB, di Jalan Sekip Gang Penghulu, Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah.
Kapolsek Medan Baru melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi traksaksi peredaran narkoba.
Kemudian lanjut Iptu Irwansyah, petugas melakukan penyelidikan di TKP dan pada pukul 19.00 Wib, petugas melihat 1 (satu) orang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan.
Selanjutnya, saat petugas melakukan penangkapan dan saat dilakukan pengeledahan terhadap pelaku ditemukan dari saku celana pelaku sebelah kiri satu pipet kaca yang berisikan sabu.
“Barang bukti tersebut diperlihatkan kepada pelaku. Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Medan Baru, guna penyidikan selanjutnya,” kata Irwansyah.
“Hasil dari introgasi petugas, pelaku mengaku bahwa sabu tersebut milik pelaku yang dibeli dari Jalan Sekip seharga Rp50.000, dan akan menggunakan sabu tersebut di rumah pelaku,” ungkap Irwansyah. (Dedi)