Madina (Pewarta.co)-Sudah 12 hari telah dijalani penahanan terhadap RBH dalam perkara yang diduga syarat atas kepentingan Kepala Kejari Mandailing Natal (Madina).
Hal ini disampaikan Advokat pendamping RBH Yudi Irsandi, selama ini bukti bukti yang ditunjuknya berdasarkan pasal 184 KUHAP, tidak pernah ada ditunjukkan dan kerugian negara yang ditetapkan oleh Kejari Mandailing Natal berdasarkan pernyataan beliau dan telah disampaikan oleh media adalah penilaian dari akuntan publik.
Padahal negara punya badan yang berwenang untuk memeriksa tersebut yaitu inspektorat dan BPK, akan tetapi kenyataannya malah akuntan publik yang menilai, jad satu pernyataan yang jadi pertanyaan besar dari mana dana yang dibayarkan oleh Kejari Mandailing Natal untuk Akuntan publik tersebut.
“Diduga tidak ada independen dalam masalah RBH dijadikan tersangka.
Akibat Ulah KEJARI MEDAN, banyak kejanggalan ditemukan oleh pihak penasehat hukum.
Menurut Penasehat yang dilakukan oleh Kejari dalam proses RBH ini yang berhubungan dengan RBH adalah Kepala sekolah yang berjumlah 24 sekolah. Akan tetapi ke 24 kepala sekolah tersebut tidak ditahan berdasarkan pasal yang di tetapkan oleh Kejari Mandailing Natal.
“Ada apa. Dan mau apa, Kejari Mandailing Natal sampai saat ini masih jadi pertanyaan besar untuk kami. Maka untuk mengujinya kami telah menempuh jalur hukum dengan memohon perlindungan hukum kepada Kejaksaan tinggi Sumatera Utara dan mem Pra Peradilkan Kejari Mandailing Natal di Pengadilan Negeri,” katanya.
Semoga Senin ini semua surat ini sampai ke tempat yg dituju baik PN Madina, Kejatisu dan Kejari Mandailing Natal.
Kita akan lihat bahwa pasal 184 KUHAP yang ditujukan kepada klien kita benar tidak memenuhi syarat imbuh Penasehat hukum RBH. (Syahdan)