Kisaran (Pewarta.co)-Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan menangkap MIA alias As (29) warga Dusun IV Desa Prapat Janji Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan, karena diduga sebagai pelaku pencurian.
“Sempat DPO 3 tahun, tersangka akhirnya bisa ditangkap kembali,” ungkap Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Said Husein, Kamis (23/2/2023).
Dijelaskan Muhammad Said Husein, MIA alias As, merupakan pelaku pencurian uang dan Hp milik korban bernama Gusman (40), warga Dusun Desa Gedangan Kecamatan Pulo Bandring, Kamis (22/10/2020).
Pada waktu itu, korban kehilangan sebuah Hp merk Vivo dan uang tunai Rp 800 ribu. Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Polres Asahan. Dalam proses penyelidikan, petugas mencurigai MIA, namun kehilangan jejak sebab tidak diketahui di mana keberadaan pelaku.
Lalu, Kamis (23/2/2023), polisi mendapat informasi bahwa pelaku sedang mencuri sawit milik PT BSP. Tak mau target hilang pengejaran dilakukan, dan akhirnya pelaku dapat ditangkap.
“Hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri Hp dan uang tunai milik Gusman beberapa tahun lalu. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Sat Reskrim Polres Asahan, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(mora)