Medan (pewarta.co) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan harus berani memperberat hukuman terhadap Husin (41) warga Taman Malibu Indah, yang didakwa mengemplang pajak Rp 107 miliar.
“Kita tunggu keberanian hakim memperberat hukuman pengemplang pajak sehingga hukuman itu menimbulkan efek jera,” ujar Direktur Pusat Pembaharuan Hukum( Puspha) Sumut Muslim Muis kepada wartawan, Minggu (25/8/2019).
Menurut dia tuntutan JPU terhadap Husin 3 tahun penjara denda Rp 125 miliar subsider 6 bulan kurungan masih belum menimbulkan efek jera.”Bagaimana kalau terdakwa tidak mau bayar denda lantas memilih dikurung 6 bulan penjara.Itu artinya Hakim dan JPU tidak bisa menyelamatkan uang negara dari pengemplang pajak,” ujar mantan Wakil Direktur LBH Medan itu.
Makanya, lanjut Muslim hakim yang masih peduli terhadap pengembalian uang negara itu harus memberi hukuman berat terhadap pengemplang pajak tersebut.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum( JPU) T Adlina dan Hendrik Sipahutar menuntut terdakwa Husin 3 tahun penjara denda Rp 2 kali Rp 107 miliar subsider 6 bulan karena terbukti mengemplang pajak Rp 107 miliar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (19/8/2019) lalu.
“Terdakwa Husin terbukti melanggar Pasal 39 A huruf (a) jo Pasal 43 Ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 16 Tahun 2009Jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana,” ujar JPU T Adlina mengutip sebait nota tuntutannya yang dibacakan dihadapan Majelis hakim diketuai Erintuah Damanik.
Modusnya, kata JPU terdakwa mendirikan perusahaan PT Uni Palma yang berkedudukan di rumah Sutarmanto (sudah dihukim 2 tahun) di Jalan Karya Budi No 40 C Medan Johor. Husin yang semula tidak punya pelerjaann itu “menyuntik” saham fiktif di perusahaannya senilai Rp 200 juta,sedangkan Sutarmanto sebagai Komisaris PT Uni Palma senilai Rp 50 juta.
2 tahun berjalan PT.Uni Palma melakukan transaksi pemasukan dan pengeluaran kepada 9 perusahaan besar di Jakarta dengan nilai transaksi mencapai Rp 230 miliar.Tapi pemasukan ke kas negara kecil, karena terdakwa telah mengkreditkan pajak pemasukan.
Selain transaksi kepada 9 perusahaan yang diduga fiktif tersebut.Terdakwa Husin melakukan transaksi kepada PT Buana Raya melalui DirekturnyaKok An Arun( sudah dihukum 4 tahun)dan PT Liega Sawit Indonesia menerbitkan faktur pajak kurun waktu Januari 2011 sampai Juni 2013 yang dibuat seolah-olah ada penjualan CPO senilai Rp.118.652.823.272,- , kemudian faktur pajak keluaran yang diterbitkan oleh PT Uni Palma tersebut digunakan sebagai pajak masukan yang bisa dikreditkan untuk keuntungan Kok An Harun selaku direktur CV Buana Raya dan PT Liega Sawit Indonesia, sehingga bisa merugikan Negara dalam pemasukan atau penerimaan pajak.Sedangkan transaksi terdakwa Husin kepada 9 perusahaan di Jakarta sebesar Rp. 107.914.286.966 telah digunakan terdakwa Husin dan saksi Sutarmanto sebagai pajak masukan dan telah dikreditkan sebagai pajak masukan dalam pelaporan SPT masa PPN PT Uni Palma. (TA/red)