Tapsel (Pewarta.co)-Personel Polsek Batangtoru yang dipimpin Kapolsek AKP Tona Simanjuntak meringkus dua terduga pelaku narkotika saat menggerebek lapak narkoba di tepi sungai Mabang.
Lapak tersebut disinyalir diduga sering digunakan warga tempat pésta narkoba.
Pengerebekan tersebut dilaksanakan Jumat (15/9/23) dini hari di Desa Muara Huta Raja, Kecamatan Muara Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
“Dari hasil pengerebekan Lapak narkoba ini, kiita berhasil menangkap 2 orang pria, sedang yang lainnya diperkirakan lebih dari 5 orang berhasil kabur dengan melompat ke sungai Mabang,” ujar Kapolsek Batangtoru, AKP Tona Simanjuntak, Minggu (17/9/2023).
Ke dua pria yang berhasil diamankan Polsek Batangtoru antara lain, MHN (31), warga Desa Muara Huta Raja. Serta, SN (20), Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Suka Bangun, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kapolsek mengatakan SN sebelumnya juga ikut melarikan diri dari Pondok yang juga merupakan milik MHN, tempat petugas lakukan penggerebekan. Namun, upaya SN gagal, petugas berhasil menangkapnya.
Saat tertangkap, SN sempat menjatuhkan barang bukti berupa bungkus bekas rokok. Di mana, di dalamnya berisi 2 pipa kaca atau Bong (alat hisap sabu-red). Dan, 2 klip plastik sabu-sabu.
Kepada petugas, SN mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. SN juga mengaku sengaja menjatuhkan sabu itu, untuk mengelabui petugas. Saat menggeledah SN, petugas menemukan 2 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi sabu.
Lalu, sebungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang juga berisi sabu. Serta, uang tunai sebesar Rp357 ribu. Lalu, petugas juga mengamankan pemilik Warung, MHN, yang bersembunyi di dalam Rumah.
“Menurut pengakuannya (MHN) baru saja membeli dan menggunakan sabu seharga Rp70 ribu dari SN,” terang Kapolsek.
Kapolsek beserta Tim, melakukan pengembangan berdasarkan penangkapan kedua tersangka tersebut. Kapolsek dan Tim berangkat melakukan pengembangan ke bandar tempat SN mengambil sabu sebelumnya di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Suka Bangun.
Bersama Kepala Desa Tebing Tinggi atas nama, Pardosi, Kapolsek dan Tim menuju kediaman terduga bandar. Namun, saat tiba di lokasi, terduga bandar tersebut sudah tak ada lagi di tempat. Tapi, dari hasil penggeledahan di Rumah terduga bandar, Tim menemukan barang bukti.
Barang bukti tersebut antara lain, 2 unit timbangan digital. 2 klip plastik kecil berisikan sabu-sabu seberat 0,05 Gram. Lalu, 2 bungkus tawas. 2 bong alat hisap dari botol. 103 klip bungkus kosong. Serta, sedotan alat hisap sebanyak 8 buah.
“Keduanya sudah diamankan di Polsek Batang To di bersama barang bukti. Selanjutnya, akan kita lakukan gelar perkara untuk pelimpahan berkas ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel,” pungkas AKP Tona.(Rts)