• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 9 Februari 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Eksepsi Ditolak, Pengacara Toni Tan Kecewa Putusan Sela Hakim

oleh Redaksi
Rabu, 7 Desember 2022
Rubrik: Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)- Pengacara terdakwa Toni Tan alias alias Zexiang (41), Ahmad Afandy Muliawan mengaku kecewa atas Putusan Sela yang disampaikan majelis hakim diketuai Philip Mark Soenpiet atas perkara ITE yang menyeret kliennya, Rabu (7/12).

“Kami kecewa terhadap majelis hakim, kenapa pertimbangan eksepsi kami dalam dakwaan JPU tidak diterima. Justru dakwaan jaksa diterima oleh hakim,” ujar Ahmad Afandy Mhliawan kepada wartawan usai persidangan.

bacajuga

Dituntut 3 Tahun atas Perkara ITE, Cewek Cantik Minta Bebas

Petani dan Mahasiswa asal Aceh Kurir 10 Kilogram Sabu-sabu Dituntut Mati

Pengacara Cantik Adukan Oknum Hakim ke Ketua PN Medan

Menurutnya, pada Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, merupakan pasal yang berbeda.

“Pasal 28 ayat 1 tentang penyebaran berita bohong. Sedangkan Pasal 45A tentang menyesatkan. Bagaimana kedua pasal yang berbeda ini dikumulatifkan. Dan hakim pun menerima dakwaan jaksa,” jelasnya.

Meski demikian, kata dia, pihaknya akan membuktikan kebenaran yang dikayikininya dalam proses persidangan nantinya. “Meski begitu kita terima, kita akan membuktikannya nanti dalam proses persidangan,” tandasnya.

Sebagai informasi dalam sidang beragendakan putusan sela itu Majelis hakim menyatakan menolak eksepsi terdakwa Toni Tan. Hakim kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean, untuk menghadirkan saksi pada sidang pekan depan.

Pertimbangan itu antara lain dalam poin pertama bahwa surat dakwaan sudah disusun secara cermat, jelas dan lengkap serta telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.

Selanjutnya pada poin kedua dinyatakan bahwa keberatan/eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak ditopang dengan dasar-dasar hukum dan argumentasi yuridis.

Sedangkan pada Poin ketiga, bahwa keberatan/eksepsi penasihat hukum terdakwa telah melampaui lingkup keberatan dan telah menjangkau materi pokok perkara yang menjadi objek yang disidangkan pengadilan.

Usai membacakan Putusan Sela, majelis hakim kemudian menunda jalannya sidang untuk dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda keterangan saksi. (red)

Berita Sebelumnya

Kapolres Madina Pimpin Upacara Sertijab Wakapolres dan Kasat Reskrim

Berita Selanjutnya

Edy Rahmayadi Ingatkan Peran Satpol PP Sebagai Penguat Tata Kelola Pemerintahan

BeritaLainnya

Hukum

Maling Bohlam di Kantor Biro Media Diringkus Polsek Medan Timur

Selasa, 7 Februari 2023
Hukum

Security  PT Outsourcing di  Deliserdang Bawa Kabur Uang Jutaan Rupiah

Selasa, 7 Februari 2023
Hukum

Satresnarkoba Polres Pidie Ungkap Kasus Narkotika

Minggu, 5 Februari 2023
Hukum

Polsek Air Joman Tangkap Pengedar Sabu-sabu

Sabtu, 4 Februari 2023
Hukum

Kejari Langkat Lakukan Restorative Justice, ini Perkaranya

Jumat, 3 Februari 2023
Hukum

Viral di Medsos, Pelaku Pemerasan Diringkus Unit Reskrim Polsek Delitua

Jumat, 3 Februari 2023
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Forwakes – PWI Gelar Donor Darah dan Seminar Stunting

Kamis, 9 Februari 2023

Minimalisir Blank Spot, IOH Bangun 22 Sites di Musi Banyuasin

Rabu, 8 Februari 2023

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara Lantik dan Ambil Sumpah / Janji MPDN dan Notaris

Rabu, 8 Februari 2023

BEI Sediakan Layanan Data Perdagangan Pasar Modal

Rabu, 8 Februari 2023
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

.google-maps {
position: relative;
padding-bottom: 75%; // This is the aspect ratio
height: 0;
overflow: hidden;
}
.google-maps iframe {
position: absolute;
top: 0;
left: 0;
width: 100% !important;
height: 100% !important;
}

Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • Riau
  • RIAU
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Forwakes – PWI Gelar Donor Darah dan Seminar Stunting

Kamis, 9 Februari 2023

Minimalisir Blank Spot, IOH Bangun 22 Sites di Musi Banyuasin

Rabu, 8 Februari 2023

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara Lantik dan Ambil Sumpah / Janji MPDN dan Notaris

Rabu, 8 Februari 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani