Asahan (Pewarta.co)-Nekat edarkan ganja di seputaran pasar Kisaran, AAL (55) warga Jalan Panglima Polem Kisaran, Kabupaten Asahan akhirnya diciduk personel Satresnarkoba Polres Asahan.
“Pelaku AAL tersebut diamankan karena telah nekat menjadi pengedar ganja di seputaran pasar Kisaran,” ungkap Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa (25/1/2022).
Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku AAL, lanjut AKBP Putu Yudha, personel menemukan barang bukti berupa 1 amp diduga narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 1,06 gram dan uang hasil penjualan Narkotika Ganja sebesar Rp. 60 ribu.
“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku AAL mengakui jika barang bukti narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya yang di dapat dari seorang laki laki berinisial J.S warga penduduk BTN Desa Durian Kec. Sei Balai Kabupaten Batu Bara,” terangnya.
Kapolres Asahan mengatakan pelaku AAL bersama barang bukti saat ini masih berada di Sat Res Narkoba Polres Asahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (ded)