Asahan (Pewarta.co)-Edarkan 8.837 butir pil Ekstasi, dua sekawan berinisial ZN alias Zul (54) dan MRN alias Atan (53) yang merupakan warga Dusun 2 Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu akhirnya nginap di sel Satres Narkoba Polres Asahan.
“Kedua pelaku tersebut diamankan pada Jumat (12/8/2022) di Jalan Lintas Negeri Lama Padang Haloban Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu,” ungkap Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, Kamis (18/8/2022)
Selain mengamankan kedua pelaku tersebut, lanjut AKBP Roman, personel juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa turut 2 unit handphone, 1 buah karung beras yang berisikan 2 bungkus plastik transparan yang didalam nya terdapat Pil Ekstasi terdiri dari 1 bungkus plastik berisi 3950 butir Pil Ekstasi dan 1 bungkus plastik berisi 4887 butir Pil Ekstasi.
“Kedua pelaku itu diamankan saat hendak melakukan transaksi jual/beli Narkotika jenis Pil Ekstasi dengan personel kita yang sedang melakukan Undercoverbuy kepada pelaku Z,” terangnya.
AKBP Roman mengatakan, kepada petugas, pelaku Z mengaku jika barang narkotika jenis Pil Ekstasi tersebut diperoleh dari pelaku MRN alias Atan.
“Atas pengakuan pelaku Z tersebut, petugas langsung mencari keberadaan pelaku MRN alias Atan, dan akhirnya, MRN dapat diamankan di rumahnya yang berada di Desa Sei Merdeka. Saat diamankan, pelaku MRN mengaku jika barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang berinisial PAI,” jelasnya.
Kapolres Asahan menambahkan, saat ini, petugas masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar dan menangkap pelaku berinisial PAI tersebut. (ded)