Jakarta (pewarta.co) – Wakil Ketua Komisi III DPR Mulfachri Harahap meminta semua pihak tidak khawatir MoU penanganan tindak pidana korupsi yang diteken Polri, KPK dan Kejaksaan mempengaruhi pengusutan kasus korupsi. Menurutnya, izin penggeledahan yang dilakukan KPK bertujuan untuk melengkapi berkas perkara korupsi seseorang.
“Saya kira sesuatu yang harus diatur bukan berarti ditafsirkan sesuatu semangat untuk menghalangi upaya KPK memberantas korupsi di negeri ini,” kata Mulfachri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Sebab, Mulfachri menganggap MoU itu tidak perlu dikhawatirkan dapat menghilangkan bukti perkara korupsi karena adanya kongkalikong antar lembaga penegak hukum.
“Jadi tidak melulu bisa ditafsirkan atau ada kekhawatiran atau upaya hilangkan barang bukti jadi tidak perlu ada yang dikhawatirkan semua proses penegakan hukum, pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan normal,” tegasnya.
Lagipula, dikutip dari merdeka.com, penggeledahan yang dimaksud dalam nota bukan lah Operasi Tangkap Tangan (OTT). Sehingga, KPK tetap bisa melakukan OTT tanpa harus izin ke pimpinan Polri atau Kejaksaan.
“Karena penggeledahan yang dimaksud berbeda dengan OTT. Dalam hal OTT tentu tidak memerlukan izin namun dalam penggeledahan. Saya kira sesuatu yang memang harus diatur ada tata caranya,” tandas dia.
Dia menyebut, selain MoU yang baru diteken, ada pula nota kesepahaman lain yang mengatur soal penanganan tindak pidana korupsi. MoU-MoU tersebut dinilai sebagai aturan yang saling melengkapi dan bisa membangun sinergitas antar lembaga hukum.
“Jadi saya kira dokumen MoU yang baru pagi tadi ditandatangani adalah bagian dari melengkapi dokumen yang sudah disepakati atau kesepakatan yang sudah sebelumnya,” jelas dia.
Politisi PAN itu menyarankan, Kepolisian dan KPK duduk bersama membahas kekhawatiran publik bahwa MoU itu tidak dijadikan alat untuk saling melindungi dan menghalangi proses pengusutan kasus korupsi tertentu.
“Saya kira yang paling baik dalam soal seperti itu adalah pimpinan dari Kepolisian dan KPK duduk bersama untuk kemudian menginventaris persoalan kemudian mencari mencari penyelesaian,” pungkasnya. (fmc)