• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 2 Februari 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

DPR Minta Publik Tak Perlu Khawatir Soal MoU Antara KPK dan Polri

oleh NiahLubis
Kamis, 30 Maret 2017
Rubrik: Hukum, Nasional
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Jakarta (pewarta.co) – Wakil Ketua Komisi III DPR Mulfachri Harahap meminta semua pihak tidak khawatir MoU penanganan tindak pidana korupsi yang diteken Polri, KPK dan Kejaksaan mempengaruhi pengusutan kasus korupsi. Menurutnya, izin penggeledahan yang dilakukan KPK bertujuan untuk melengkapi berkas perkara korupsi seseorang.

“Saya kira sesuatu yang harus diatur bukan berarti ditafsirkan sesuatu semangat untuk menghalangi upaya KPK memberantas korupsi di negeri ini,” kata Mulfachri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2017).

bacajuga

KPK Gelar Apel TAPAKSIAPI 2022

Teken Komitmen Antikorupsi di Hakordia, Edy Rahmayadi Minta KPK  Sering Awasi Pemprov Sumut

Walikota Padangsidempuan Pimpin Rapat Koordinasi

Sebab, Mulfachri menganggap MoU itu tidak perlu dikhawatirkan dapat menghilangkan bukti perkara korupsi karena adanya kongkalikong antar lembaga penegak hukum.

“Jadi tidak melulu bisa ditafsirkan atau ada kekhawatiran atau upaya hilangkan barang bukti jadi tidak perlu ada yang dikhawatirkan semua proses penegakan hukum, pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan normal,” tegasnya.

Lagipula, dikutip dari merdeka.com, penggeledahan yang dimaksud dalam nota bukan lah Operasi Tangkap Tangan (OTT). Sehingga, KPK tetap bisa melakukan OTT tanpa harus izin ke pimpinan Polri atau Kejaksaan.

“Karena penggeledahan yang dimaksud berbeda dengan OTT. Dalam hal OTT tentu tidak memerlukan izin namun dalam penggeledahan. Saya kira sesuatu yang memang harus diatur ada tata caranya,” tandas dia.

Dia menyebut, selain MoU yang baru diteken, ada pula nota kesepahaman lain yang mengatur soal penanganan tindak pidana korupsi. MoU-MoU tersebut dinilai sebagai aturan yang saling melengkapi dan bisa membangun sinergitas antar lembaga hukum.

“Jadi saya kira dokumen MoU yang baru pagi tadi ditandatangani adalah bagian dari melengkapi dokumen yang sudah disepakati atau kesepakatan yang sudah sebelumnya,” jelas dia.

Politisi PAN itu menyarankan, Kepolisian dan KPK duduk bersama membahas kekhawatiran publik bahwa MoU itu tidak dijadikan alat untuk saling melindungi dan menghalangi proses pengusutan kasus korupsi tertentu.

“Saya kira yang paling baik dalam soal seperti itu adalah pimpinan dari Kepolisian dan KPK duduk bersama untuk kemudian menginventaris persoalan kemudian mencari mencari penyelesaian,” pungkasnya. (fmc)

Berita Sebelumnya

Polda Sumut Ringkus Pembunuh Wartawan, Tersangka Dendam Karena Utang

Berita Selanjutnya

Dirut PD Pasar Segera Realisasikan Keluhan Pedagang Pasar Induk

BeritaLainnya

Hukum

PTPN IV dan PN Simalungun Rampas Tanah Rakyat Desa Bahkisat

Rabu, 1 Februari 2023
Nasional

Sat Reskrim Polres Dairi Limpahkan Wanita Penculik Bayi Ke JPU Kajari Dairi

Rabu, 1 Februari 2023
Nasional

Polantas di Bireuen Terus Gelorakan Kampanye Tertib Berlalulintas di Sekolah

Rabu, 1 Februari 2023
Nasional

Gelar Patroli Malam, Satlantas Polres Bireuen Cegah Balap Liar

Rabu, 1 Februari 2023
Nasional

Alumni Lemhannas Kecam Keras Penganiayaan Wartawan Lubuklinggau oleh Oknum Brimob

Rabu, 1 Februari 2023
Nasional

Kapolres Dairi Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Penderita Stunting dan Gizi Buruk

Selasa, 31 Januari 2023
Please login to join discussion
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

PTPN IV dan PN Simalungun Rampas Tanah Rakyat Desa Bahkisat

Rabu, 1 Februari 2023

Ini Harga Pertamax Turbo dan Pertamina Dex di Sumut Mulai 1 Februari 2023

Rabu, 1 Februari 2023

Wakil Bupati Asahan Melantik Sejumlah Pejabat Administrator, Pengawas dan KTU Puskesmas

Rabu, 1 Februari 2023

Dituding Memonopoli Narkoba dan Judi di Medan Denai, Guntur Syahputra Membantahnya dan Lakukan Upaya Hukum

Rabu, 1 Februari 2023
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

.google-maps {
position: relative;
padding-bottom: 75%; // This is the aspect ratio
height: 0;
overflow: hidden;
}
.google-maps iframe {
position: absolute;
top: 0;
left: 0;
width: 100% !important;
height: 100% !important;
}

Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • Riau
  • RIAU
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

PTPN IV dan PN Simalungun Rampas Tanah Rakyat Desa Bahkisat

Rabu, 1 Februari 2023

Ini Harga Pertamax Turbo dan Pertamina Dex di Sumut Mulai 1 Februari 2023

Rabu, 1 Februari 2023

Wakil Bupati Asahan Melantik Sejumlah Pejabat Administrator, Pengawas dan KTU Puskesmas

Rabu, 1 Februari 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani