• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Senin, 23 Juni 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

DPR Minta Publik Tak Perlu Khawatir Soal MoU Antara KPK dan Polri

by NiahLubis
Kamis, 30 Maret 2017
in Hukum, Nasional
53
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Jakarta (pewarta.co) – Wakil Ketua Komisi III DPR Mulfachri Harahap meminta semua pihak tidak khawatir MoU penanganan tindak pidana korupsi yang diteken Polri, KPK dan Kejaksaan mempengaruhi pengusutan kasus korupsi. Menurutnya, izin penggeledahan yang dilakukan KPK bertujuan untuk melengkapi berkas perkara korupsi seseorang.

“Saya kira sesuatu yang harus diatur bukan berarti ditafsirkan sesuatu semangat untuk menghalangi upaya KPK memberantas korupsi di negeri ini,” kata Mulfachri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2017).

bacajuga

Kapolda Riau Pimpin Upacara Ziarah dan Tabur Bunga Peringati Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025

Kapolresta Pekanbaru Terima Penghargaan di Upacara HUT ke-241 Kota Pekanbaru

Benahi Pelayanan, Bupati Aceh Selatan Sudah Perintahkan Manajemen RSUDYA Sediakan Layanan Pengaduan Masyarakat

Sebab, Mulfachri menganggap MoU itu tidak perlu dikhawatirkan dapat menghilangkan bukti perkara korupsi karena adanya kongkalikong antar lembaga penegak hukum.

“Jadi tidak melulu bisa ditafsirkan atau ada kekhawatiran atau upaya hilangkan barang bukti jadi tidak perlu ada yang dikhawatirkan semua proses penegakan hukum, pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan normal,” tegasnya.

Lagipula, dikutip dari merdeka.com, penggeledahan yang dimaksud dalam nota bukan lah Operasi Tangkap Tangan (OTT). Sehingga, KPK tetap bisa melakukan OTT tanpa harus izin ke pimpinan Polri atau Kejaksaan.

“Karena penggeledahan yang dimaksud berbeda dengan OTT. Dalam hal OTT tentu tidak memerlukan izin namun dalam penggeledahan. Saya kira sesuatu yang memang harus diatur ada tata caranya,” tandas dia.

Dia menyebut, selain MoU yang baru diteken, ada pula nota kesepahaman lain yang mengatur soal penanganan tindak pidana korupsi. MoU-MoU tersebut dinilai sebagai aturan yang saling melengkapi dan bisa membangun sinergitas antar lembaga hukum.

“Jadi saya kira dokumen MoU yang baru pagi tadi ditandatangani adalah bagian dari melengkapi dokumen yang sudah disepakati atau kesepakatan yang sudah sebelumnya,” jelas dia.

Politisi PAN itu menyarankan, Kepolisian dan KPK duduk bersama membahas kekhawatiran publik bahwa MoU itu tidak dijadikan alat untuk saling melindungi dan menghalangi proses pengusutan kasus korupsi tertentu.

“Saya kira yang paling baik dalam soal seperti itu adalah pimpinan dari Kepolisian dan KPK duduk bersama untuk kemudian menginventaris persoalan kemudian mencari mencari penyelesaian,” pungkasnya. (fmc)

Previous Post

Polda Sumut Ringkus Pembunuh Wartawan, Tersangka Dendam Karena Utang

Next Post

Dirut PD Pasar Segera Realisasikan Keluhan Pedagang Pasar Induk

Related Posts

Kapolda Riau Pimpin Upacara Ziarah dan Tabur Bunga Peringati Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025
Nasional

Kapolda Riau Pimpin Upacara Ziarah dan Tabur Bunga Peringati Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025

Senin, 23 Juni 2025
Kapolresta Pekanbaru Terima Penghargaan di Upacara HUT ke-241 Kota Pekanbaru
Nasional

Kapolresta Pekanbaru Terima Penghargaan di Upacara HUT ke-241 Kota Pekanbaru

Senin, 23 Juni 2025
Benahi Pelayanan, Bupati Aceh Selatan Sudah Perintahkan Manajemen RSUDYA Sediakan Layanan Pengaduan Masyarakat
Nasional

Benahi Pelayanan, Bupati Aceh Selatan Sudah Perintahkan Manajemen RSUDYA Sediakan Layanan Pengaduan Masyarakat

Senin, 23 Juni 2025
Rilis Pengungkapan Kasus, Kapolres Tapsel Sebut Paluta Sasaran Bandar Narkoba
Hukum

Rilis Pengungkapan Kasus, Kapolres Tapsel Sebut Paluta Sasaran Bandar Narkoba

Minggu, 22 Juni 2025
Polda Sumut Bongkar Eksploitasi Anak, 2 Tersangka Diamankan
Hukum

Polda Sumut Bongkar Eksploitasi Anak, 2 Tersangka Diamankan

Minggu, 22 Juni 2025
Spesialis Curanmor Antarkabupaten Dilumpuhkan Reskrim Polsek Medan Tembung
Hukum

Spesialis Curanmor Antarkabupaten Dilumpuhkan Reskrim Polsek Medan Tembung

Sabtu, 21 Juni 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Populer

  • Ribuan Warga Tanjung Mulia Lawan Mafia Tanah, ‘Kami Siap Mati Disini’

    Ribuan Warga Tanjung Mulia Lawan Mafia Tanah, ‘Kami Siap Mati Disini’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Masyarakat Medan Area Kecam Campur Tangan Irham Buana dalam Musda Golkar Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejatisu Nyatakan Berkas Kasus dr Paulus P21

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Pahae Minta Kapolres Taput segera Menangkap DS Diduga Bandar Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Penumpang Gelap’ di Masjid Muslimin HM Jhoni Diperintahkan Kosongkan Gudang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani