Medan (pewarta.co) – Petugas Subdit III/Jahtanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut berhasil meringkus tersangka pembunuhan wartawan media mingguan Senior Ramlan Parulian Simanjuntak, Rabu (29/3/2017).
Kasubdit III/Jahtanras Dit Reskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu, Rabu (29/3/2017) malam menjelaskan, tersangka atas nama Timbul Sihombing (39), warga Jalan Pasar Besar Desa Sei Semayang, Sunggal.
“Tersangka ditangkap di Lapangan Merdeka Kota Binjai,” kata Faisal dari seberang telepon seluler.
Disebutnya, berdasarkan interogasi sementara, tersangka mengaku nekat membunuh korban karena dendam. Sebab, uang rehab rumah Rp 4,5 juta yang dijanjikan korban tidak kunjung dibayar kepada tersangka. Korban malah sempat menyekap tersangka dan memukulinya.
“Uang yang dijanjikan untuk rehab rumah sebesar Rp 4,5 juta sampai saat ini tidak dikembalikan korban. Malah, tersangka disekap di sebuah rumah kosong serta dianiaya oleh korban pada sekitar tahun 2015,” terang mantan Kasat Intelkam Polrestabes Medan tersebut.
Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti sebilah pisau yang digunakan untuk membunuh korban, baju yang digunakan tersangka dan rekaman CCTV. (red)