Belawan (Pewarta.co)-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara (Sumut) membakar rokok ilegal senilai 154 juta rupiah.
Pembakaran rokok ilegal senilai ratusan juta di kantor DJBC Sumut, Jalan Karo Medan Belawan tersebut merupakan hasil penindakan dan pencegahan yang dilakukan sepanjang Tahun 2018 dengan 23 kasus cukai rokok palsu.
Sedangkan barang yang dibakar tersebut terdiri 4.600 batang rokok merek JJ Mild, 144.000 rokok Mahkota dan 160.000 batang rokok Bunga Cakra.
“Pemusnahan yang kita lakukan ini merupakan pelanggaran kepabeanan dan cukai yang telah mengunakan cukai palsu rokok,” ujar Kasi Penindakan Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Sumut, Febri Oti didampingi jajaran Polda Sumatera Utara kepada kepada pewarta.co, Selasa, (6/12/2018).
Lebih lanjut dijelaskannya, pemusnahan ini juga dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
“Jadi, setelah ada persetujuan, kita langsung melakukan pemusnahan rokok ilegal senilai Rp 154 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 114 juta,” jelasnya.
Selain itu, Febri Oti menyebut, dari pemusnahan rokok ilegal tersebut pihaknya belum mengamankan tersangka.
“Tersangka belum ada, kita masih melakukan proses pemberkasan,” sebut Febri Oti.
Begitupun, kata Febri pihaknya tetap melakukan upaya melindungi masyarakat dari masuknya barang impor yang dapat membahayakan kesehatan manusia maupun lingkungan.
“Kita tetap terus berupaya mencegah masuknya barang ilegal di Sumatera Utara dengan terus melakukan sinergitas dengan TNI-Polri serta aparat penegak hukum lainnya untuk pencegahan penyelundupan barang ilegal,” tandasnya seraya menambahkan DJBC Sumut terus melakukan pengawasan dengan cara menutup lokasi rawan penyelundupan barang ilegal yang berada di pelabuhan Sumut. (Dyt)