Medan (Pewarta.co)-Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut menjaring 13 Kepala Sekolah Dasar Negeri dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Langkat.
OTT terhadap 13 oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri dan tiga orang Pengurus Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat ini dilakukan di Ruang Kelas 1 B SD Negeri 050765 Lingkungan IV Kelurahan Pekan Gebang Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat, Kamis, (9/5/2019).
Ke-13 oknum yang terjaring OTT tersebut ialah, Kaswono (Ka SDN 054943), Asniwati (Ka SDN 056635), Ahdinah (Ka SDN 056636), Hasnah (Ka SDN 050767), Rosida Hutabalian (Ka SDN 056023), Luhur Sihite (Ka SDN 057226), Mula Tua Siregar (Ka SDN 054948), Kaneria Sitorus (Ka SDN 056026), Heriyandi (Ka SDN 054945), Estermina Sitanggang (Ka SDN 050770), Nelpida (Ka SDN 057225), H Yuna Seriati (Ka SDN 056024) dan Sarono (Ka SDN 053992).
Sedangkan tiga orang Pengurus K3S adalah Nurmalinda Bangun selaku Ketua K3S, Bakhtiar (Sekretaris K3S) dan Agus Prayitno selaku Bendahara K3S.
Informasi diperoleh menyebutkan, sebelum OTT dilakukan, Tim Subdit III/Ditreskrimsus Polda Sumut terlebih dulu memperoleh informasi telah terjadi pengutipan kepada semua Ka SDN yang ada di Kecamatan Gebang yang dilakukan oleh K3S di ruang kelas 1 B SD Negeri 050765.
Pengutipan dilakukan dengan cara mengumpulkan para Ka SD Negeri se-Kecamatan Gebang dan diminta untuk melakukan pembayaran uang administrasi setelah Dana BOS Triwulan I cair dan masuk ke rekening masing-masing sekolah.
Dana tersebut kemudian dikumpulkan oleh K3S Kecamatan Gebang dengan mengutip dana sebesar lima belas ribu rupiah dikalikan jumlah siswa masing-masing dari 31 sekolah se-Kecamatan Gebang.
Dari hasil OTT tersebut, Tim Subdit III/Tipidkor Polda Sumut berhasil mengamankan barang bukti uang tunai dari Bakhtiar selaku Sekretaris K3S sebesar Rp36.750.000, uang tunai dari Agus Prayitno selaku Bendahara K3S sebesar Rp35.750.000, dua lembar dokumen data seluruh SD Negeri se-Kecamatan Gebang, serta 13 buku laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS Triwulan I.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Ronni Samtama SIK yang dikonfirmasi pewarta.co, Kamis (9/5/2019) Malam, membenarkan adanya OTT tersebut.
“Benar dan hingga kini pihak kita masih mendalami kasusnya,” kata Kombes Pol Ronni.
Lanjut dikatakan mantan Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) ini bahwa ke-16 oknum Kasek dan pengurus K3S tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.
“Mereka dipersangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf (e) subsidair Pasal 11 Undang-undang No.20 Tahun 2001 perubahan Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Ronni Samtama SIK. (Dedi)