Asahan (Pewarta.co)-Disinyalir melanggar prosedur dalam penangkapan, Polsek Kota Kisaran Diprapidkan.
Pasalnya, penangkapan terhadap tersangka tidak adanya surat perintah penangkapan (SPKAP) dan surat perintah penahanan (SPHAN) dilakukan oleh Polsek Kota Kisaran yang menjadikan Fahmi Rezeki Buana alias Dedi, warga Jalan Akasia, Kisaran, Asahan yang menjadi tersangka atas kasus dugaan penggelapan sepeda motor.
Kuasa hukum Fahmi Rezeki Buana alias Dedi dari Lembaga Bantuan Hukum CNI Asahan, Andi Atmaja secara resmi telah memprapidkan Polsek Kota Kisaran selaku termohon satu dan Polres Asahan selaku termohon dua ke Pengadilan Negeri Kisaran.
“Dengan menjadikan klien kami sebagai tersangka tanpa disertai surat perintah penangkapan dan surat perintah penahahan terlebih dahulu tersebut, pihak Polsek Kota Kisaran disinyir telah melakukan sebuah kekeliruan.Atas tindakan tersebut, kami selaku kuasa hukum klien lamo berhak memprapidkan Polsek Kota Kisaran dan Polres Asahan,” ungkap Andi Atmaja usai mengikuti persidangan prapid, Senin (5/7/2021).
Akibat tidak adanya SPKAP dan SPHAN tersebut , lanjut Andi, tindakan yang dilakukan oleh pihak Polsek Kota Kisaran tersebut juga dianggap telah melanggar dan tidak mengikuti prosedur.
“Perlu diketahui, sebelumnya Polsek Kota Kisaran telah menangkap Fahmi Rezeki Buana alias Dedi sebagai tersangka pada tanggal 3 Mei 2020 lalu tanpa adanya SPKAP dan SPHAN tersebut dengan tuduhan melakukan tindak pidana dengan kualifikasi penggelapan dan atau penggelapan sebuah sepeda motor,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, pihaknya telah mengikuti sidang prapid tersebut di Pengadilan Negeri Kisaran sebanyak empat kali.
“Yang mana, sidang perdana dimulai pada 30 Juni 2021, dilanjutkan dengan sidang pembacaan replik dan duplik. Pada hari ini kita mengikuti sidang tersebut untuk pembuktian surat dan saksi dan rencanaya akan dilanjutkan pada esok hari Selasa (6/7/2021). Di dalam persidangan prapid tersebut, termohon satu dan termohon dua diwakilkan oleh pihak kuasa hukumnya,” tambahnya.
Senada, orang tua dari tersangka Fahmi, Dodi Yani Guntur sangat menyesalkan tindakan dari pihak Polsek Kota yang telah menangkap anaknya tanpa adanya SPKAP dan SPHAN tersebut.
“Kami selaku pihak keluarga sangat menyesali tindakan tersebut, karena sama sekali tidak pernah menerima SPKAP dan SPHAN dari pihak Polsek Kota Kisaran atas penangkapan anak saya itu,” tegasnya.
Atas kejadian tersebut, lanjutnya, kami dari pihak keluarga bersama kuasa hukum secara resmi telah memprapidkan Polsek Kota Kisaran selaku termohon 1 dan Polres Asahan selaku termohon 2 ke Pengadilan Negeri Kisaran.
“Hal tersebut bertujuan agar Polsek Kota Kisaran memahami dan menjalankan semua prosedur yang telah ditentukan sesuai dengan SOP,” tegasnya. (Ded)