Medan (Pewarta.co)-Entah setan apa yang merasuki hati Mujiono alias Tri (35) hingga nekat menggelapkan sepeda motor milik Pinta Yusro Suryati.
Padahal, Mujiono yang tercatat sebagai warga Kape Pasir Mulus Desa Marga Mulus, Kecamatan Panelangan, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat ini telah diperbolehkan korban tinggal sementara di rumahnya yang terletak di Jalan Budi Luhur Gang Anggrek Nomor 1 Kelurahan Sei Sikambing C II, Kecamatan Medan Helvetia.
“Tersangka dibekuk personel Polsek Medan Helvetia berdasarkan tindak lanjut laporan korban yang kehilangan ponsel, laptop dan satu unit sepeda motor pada hari Rabu 12 Juni 2019,” ujar Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Hj Trilla Murni SH didampingi Panit Reskrim, Iptu Sahri Sebayang menjawab pewarta.co, Kamis, (27/6/2019).
Lebih lanjut dijelaskan mantan Wakasat Lantas Polrestabes Medan ini, awalnya korban merasa iba karena tersangka mengaku kehilangan uang dan tidak memiliki pekerjaan serta tempat tinggal di Kota Medan.
“Karena itu, korban memperbolehkan tersangka untuk tinggal sementara di kediamannya,” jelas Kompol Trilla.
Namun, ditambahkan Trilla, saat kejadian, tersangka meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan mengambil uang di ATM.
“Akan tetapi, setelah beberapa saat ditunggu, tersangka tidak kunjung kembali dan korban tidak lagi melihat laptop dan ponsel miliknya di tempat semula,” tambah orang nomor satu di Mapolsek Medan Helvetia ini.
Selanjutnya, kata Trilla, korban yang tidak terima langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Medan Helvetia.
“Dan setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tersangka berhasil diringkus,” pungkas Trilla seraya menambahkan tersangka dijerat dengan Pasal 362 dan 372 KUHPidana. (rks)