Medan (Pewarta.co)-Dinilai terbukti melakukan korupsi transaksi fiktif yang merugikan keuangan negara sebesar Rp230.653.211, mantan Kepala Kantor Pos Cabang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Muhammad Syahrin, dituntut 2 tahun 6 bulan bui.
Jaksa penuntut umum (JPU) Daniel Setiawan Barus dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, agar menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya, dalam sidang online di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (3/2/2022).
Tak hanya itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp230 juta. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti 1 bulan setelah putusan, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara.
“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan,” ujarnya.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan dipersidangan.
Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua As’ad Rahim Lubis memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Diketahui, perbuatan terdakwa lakukan di tahun 2017. Terdakwa dinilai, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara lewat modus transaksi fiktif dan menarik uang pensiun.
Bermula dari laporan Manager Audit Kantor Pos Padang Sidempuan, saksi Hotber Gultom yang mengatakan kepada saksi Dedi Suhaimi ada transaksi yang mencurigakan di Kantor Pos Cabang Natal sehingga dikirimkan surat yang merintahkan untuk dilakukan pengosongan kas di Kantor Pos Cabang Natal.
Selain melakukan transaksi fiktif, terdakwa juga melakukan penarikan uang pensiun atas nama saksi Nisma Rao, sebesar Rp1.896.800, dilakukan terdakwa setiap bulannya sebesar Rp237.100 sejak bulan Agustus 2016 sampai dengan bulan Maret 2017.
Berdasarkan laporan hasil audit investigasi perhitungan ulang kerugian perusahaan akibat kecurangan yang dilakukan Terdakwa di Kantor Pos Cabang Natal tahun 2017 terdapat kerugian perusahaan akibat kecurangan yang dilakukan terdakwa selama menjabat Kepala Kantor Pos Cabang Natal sebesar Rp230.653.211. (red)