Kampar (Pewarta.co)-Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu tangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu, di wilayah Desa Sumber Sari Kecamatan Tapung Hulu pada Rabu pagi (2/6/2021).
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah RS (20) warga Desa Sumbersari Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu seberat 5,31 gram, 1 unit Hp Android merk Redmi 9c beserta kotaknya, 3 lembar plastik bening kecil, selembar kertas tisu dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (02/06/2021) sekira pukul 08.00 Wib, saat itu Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu Iptu Aulia Rahman mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di salahsatu rumah warga Dusun III Desa Sumbersari.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Hulu perintahkan Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan target, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan RS yang sedang tidur dirumahnya.
Selanjutnya didampingi Ketua RT setempat dilakukan penggeledahan dalam rumah pelaku, petugas menemukan 2 paket narkotika jenis shabu yang disembunyikan dalam kotak Handphone yang diletakkan diatas loteng tempat pelaku tidur.
Saat diinterogasi, pelaku mengakua bahwa narkotika itu adalah miliknya yang rencananya akan dijual kembali dalam paket-paket kecil, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Hulu IPTU Era Maifo SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.(J/red)