Labuhanbatu (Pewarta.co)-Diburu sepekan, Junior (38) kandas di tangan personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, Sabtu, (23/1/2021).
Penangkapan terhadap pengedar sabu-sabu ini dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu didampingi Kanit Idik 2 Ipda Tito Al Afhezt,
Pengedar narkotika yang sempat lolos dari sergapan tersebut siringkus Satresnarkoba Polres Labuhanbatu di Jalan Stasiun Kereta Api, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasatresnrkoba, AKP Martualesi Sitepu, Minggu (24/1/2021) menyampaikan, pelaku JS adalah seorang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kualuh Beringin.
Penangkapan terhadap pelaku berawal dari penggerebekan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu pada Sabtu (16/1/2020) sekira pukul 02.00 di Desa Kuala Beringin. Hasilnya, petugas mengamankan 5 pelaku yang lagi pesta sabu di rumah JS yang terletak di Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura.
“Dari penangkapan itu, kita amankan 5 orang yakni RP alias Pardosi (19), DS alias Dedi (22), ARR alias Aruan(25) BS alias Boyke (22) dan IIPM alias Iyos (28). Di mana, kelima pelaku diamankan saat pesta narkoba di rumah pengedarnya di Desa Kualuh Beringin. Saat itu, pemilik rumah berhasil kabur setelah mengetahui kedatangan petugas,” ujar Martualesi.
Lanjut dijelaskan mantan Kanir Reskrim Polsek Medan Kota ini, tepat sepekan pelarian tersangka Junior, warga Dusun VI Hidup Baru, Desa Kuala Beringin, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura ini berhasil diaamankan.
“Dugaan kita tersangka hendak kabur ke luar kota, tetapi berkat kerja sama dari warga dan tokoh masyarakat Desa Kualuh Beringin yang telah datang berkunjung ke kantor kami pada Senin kemarin sembari mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih mereka atas penangkapan pesta narkoba di rumah pengedarnya, masyarakat juga memberikan informasi atas pelarian Junior yang kemudian telah berhasil kita tangkap dan saat ini mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelas Kasatresnarkoba.
Dari pesta sabu beberapa waktu lalu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip berisikan sabu 1,21 gram bruto, 1 buah kaca pirek 0,65 gram bruto, 1 buah bong dan 1 buah sekop terbuat dari pipet.
“Untuk TSK Junior, kita masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengetahui jaringannya dan penangkapan terhadap Junior sekaligus menunjukkan komitmen kita tidak ada pengkondisian. Di mana yang sebelumnya hanya 5 orang yang tertangkap dan saat ini sudah ditahan. Murni penegakan hukum dan kami mengajak masyarakat mari bekerja sama dalam pemberantasan narkoba,” pungkas orang nomor satu di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu ini. (ril)