Medan (Pewarta.co)-Gara-gara kedapatan mencuri besi, Ricky Ramadhan alias Benget (32) warga Desa Sei Semayang Deliserdang terancam 7 tahun penjara.
Pasalnya, pria ini terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 ayat (1) KUHPidana.
Saat beraksi mencuri besi beton di areal pergudangan PT Wijaya Karya, Jalan Binjai KM 16 Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH yang dikonfirmasi pewarta.co membenarkan adanya pencuri besi yang diamankan.
“Benar. Tersangka beraksi mencuri besi di areal pergudangan tersebut bersama rekannya yang saat itu berhasil melarikan diri,” ujar Kompol Yasir, Selasa, (26/3/2019).
Diterangkannya, saat itu, Benget bersama rekannya berhasil meloloskan diri ketika didapati petugas keamanan sedang menggergaji besi tersebut.
“Namun, personel kita akhirnya berhasil menangkap tersangka Benget setelah laporan korban ditindaklanjuti,” terang Alumnus Akpol Tahun 2005 ini.
Usai diamankan, tersangka berikut barang bukti 28 potongan besi ulir, tas, pelat kendaraan dengan nomor BK 2216 XB, pisau, handphone, kunci pas langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal. (rks)