Medan (Pewarta.co)-Syahril (49) tidak semujur Junaidi yang masih diburon petugas Polsek Medan Area karena terlibat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Pasalnya, warga Jalan Pahlawan Dusun V, Kedai Durian Kecamatan Delitua ini ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Area setelah dikepung oleh warga usai beraksi di Jalan Halat Medan, Selasa, (26/2/2019).
Informasi yang diperoleh pencurian itu berawal saat korban Indra Gunawan (34) warga Jalan Rahmansyah Gang Waspada Kelurahan Kota Matsum I Kecamatan Medan Area ini pergi membeli bakso di Jalan Halat.
Setibanya di warung bakso, ia memarkirkan Yamaha Vega ZR pelat BK 4776 ABY dengan stang terkuncim
Namun saat asik menikmati bakso, korban melihat pelaku duduk di atas sepedamotornya sedang menyalakan mesin dengan menggunakan kunci T.
Spontan korban teriak maling sambil mengejar pelaku yang berusaha membawa sepedamotornya.
Beruntung warga yang mendengar langsung menangkap Syahril.
Namun Junaidi, rekan pelaku berhasil lolos dari tangkapan warga.
Tak lama kemudian, petugas dari Polsek Medan Area tiba dan memboyong pelaku bersama barang bukti, kunci Letter T dan sepedamotor korban.
Di Mapolsek Medan Area, Syahril mengaku sudah beberapa kali melakukan pencurian sepedamotor bersama Junaidi.
Diantaranya di Jalan Sm Raja dekat hotel Grand AntarEs dan Pasar Sei Sikambing, Medan Helvetia.
Kapolsek Medan Area Kompol Kristian Sianturi membenarkan penangkapan itu.
“Tersangka dijerat pasal 363 dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” kata Kristian. (cuya)