Medan (pewarta.co) – Abdul Hadi alias Dedek (22) warga Jalan SM Raja Medan, Senin(23/9/2019) dituntut Jaksa Rambo Sinurat 20 tahun penjara karena membunuh Nurhayati pacarnya di persidangan PN Medan.
Dalam pertimbangannya, JPU dari Kejari Medan itu, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang dan dilakukan secara terencana.
“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHPidana,” tandas Rambo.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi). Dalam dakwaan JPU Rambo Loly Sinurat, peristiwa itu berawal ketika terdakwa Abdul Hadi mendatangi rumah Nurhayani untuk menumpang tidur pada Februari 2019 sekira jam 01.30 wib.
Disitu, teman korban yakni Okky Prayudha dan Muhammad Suheiry juga berada di rumah tersebut. Korban kebetulan saat itu sedang memasak mi instan di dapur dan menawarkannya kepada terdakwa, namun ditolak dengan alasan baru makan.
“Korban kemudian makan dengan
Okky Prayudha dan Muhammad Suheiry. Tidak lama, Suheiry meminta izin pulang lebih dulu. Sedangkan Nurhayani dan Okky duduk-duduk di depan pintu sambil ngobrol-ngobrol. Terdakwa yang sedang berbaring di ruang tamu mendengar pembicaraan Nurhayani dengan Okky,” jelas JPU dari Kejari Medan itu dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Masrul.
Dalam pembicaraan itu, terdakwa mendengar Nurhayani mengatakan ‘aku jijik’. Terdakwa yang merasa perkataan tersebut ditujukan kepadanya, merasa sangat geram dan ingin membalas perkataan Nurhayani. Namun, terdakwa tidak bisa berbuat apa-apa karena Okky masih ngobrol dan belum pulang. Tak lama, Okky pulang ke rumahnya.
Selanjutnya, terdakwa mendatangi Nurhayani dan mempertanyakan maksud kalimat ‘aku jijik’. Korban menjawab tidak bermaksud apa-apa. “Kakak jijik nengok aku ya,” ucap terdakwa. “Tidak ada,” jawab Nurhayani. Kemudian, korban berjalan menuju kamar tidurnya dan seketika itu terdakwa mengikuti.
Saat di dalam kamar, terdakwa langsung memiting leher Nurhayani dari belakang dengan menggunakan tangan kanan. Nurhayani lantas berusaha melepaskan diri dengan mencakar tangan kanan terdakwa. Namun, terdakwa kembali mencekik leher Nurhayani dengan menggunakan kedua tangannya.
“Nurhayani kemudian terjatuh ke lantai dan terdakwa mengantukkan kepala korban ke lantai sambil mencekik leher hingga keluar darah dari hidung,” pungkas Rambo. Usai membunuh korban, terdakwa lantas meninggalkan rumah melalui pintu samping. Terdakwa lari ke rumahnya.
Bahkan, terdakwa juga nekat mengakhiri hidup dengan mencoba memotong urat nadinya dengan pisau. Tetapi, nyawa terdakwa masih dapat ditolong. Atas tindakan nekatnya, polisi kemudian menangkap terdakwa. (TA/red)