Tanjungbalai (Pewarta.co)-Budi Wijaya (24), pemilik narkotika jenis sabu-sabu diringkus personel Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Tanjungbalai.
Warga Dusun IV Sei Apung Jaya, Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan ini diringkus berdasarkan laporan masyarakat.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH yang dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut.
“Benar. Tersangka diringkus saat berada di kediamannya,” ujar AKBP Putu, Kamis, (20/8/2020).
Saat diamankan, lanjut dijelaskan mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini, tersangka sempat berupaya mengelabui petugas dengan membuang paket klip serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,86 gram.
“Namun, ketika diinterogasi, tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya,” jelasnya.
Usai diamankan, kata Kapolres, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Tanjungbalai untuk diproses.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 12 tahun penjara,” pungkas mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini. (rks)