Medan (Pewarta.co)-Beli narkotika jenis sabu-sabu, penjual sayur di Jalan Parang II No.32 Kelurahan Kwalabekala, Kecamatan Medan Johor diringkus polisi.
Pedagang sayur yang diringkus dari kediamannya itu ialah Sona Tarigan (50).
Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo yang dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut.
“Benar. Tersangka diringkus berdasarkan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kompol
Aris Wibowo di Mapolsek Medan Baru, Kamis, (7/1/2021).
Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut dijelaskan mantan Kapolsek Percut Sei Tuan ini, personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan.
“Saat diringkus, tersangka sempat berupaya mengelabui petugas dengan menjatuhkan paket klip kecil narkotika jenis sabu-sabu dari genggamannya ke tanah,” jelas Kapolsek.
Akan tetapi, tambah Kapolsek, upaya tersangka mengelabui petugas tersebut sia-sia.
“Berkat kelihaian petugas, tersangka tidak dapat mengelabui personel kita,” tambah Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2005 ini.
Usai diamankan, kata Kapolsek, tersangka berikut barang bukti paket klip kecil sabu-sabu langsung digelandang ke Mapolsek Medan Baru untuk diproses.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas orang nomor satu di Mapolsek Medan Baru ini.
Sementara itu, ketika diinterogasi, tersangka mengaku membeli narkotika jenis sabu-sabu sebesar Rp. 100 ribu di kawasan Namo Gajah.
“Ini sabu-sabu beli di Namogajah seharga Rp. 100 ribu untuk dipakai sendiri di rumah,” katanya. (rks)