Padangsidimpuan (Pewarta.co)- Wanita berinisial JS (33) warga Janji Bangun, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan ditangkap personel Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan dalam angkutan umum.
Ia ditangkap dalam angkot saat melintas di Jalan Sudirman Kecamatan Padangsidimpuan Utara pada hari Jumat (27/10/2023).
Kapolres Polres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan dalam keterangan persnya mengatakan, setelah mendapatkan informasi masyarakat adanya dugaan seorang wanita membawa Sabu yang sedang naik Angkot,pihaknya melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di depan sekolah swasta Kelurahan Losungbatu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
“Di lokasi, seorang wanita dicurigai berada di dalam mobil angkutan umum. Ketika digeledah, personel menemukan satu bungkus plastik berwarna hitam berisi narkotika jenis sabu dengan rincian 48 bungkus plastik klip dengan berat 103,13 gram dan satu unit ponsel pintar,” jelasnya.
Saat diinterogasi, JS mengaku narkotika jenis sabu itu didapatkannya dari seorang laki-laki berinisial DL, tahanan di salah satu lapas di wilayah Sumut.
Kini, kata Kapolres, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan guna penyelidikan lebih lanjut. (rts)