Medan (Pewarta.co)-Gara-gara membawa narkotika jenis sabu-sabu, warga Payaroba, Kecamatan Binjai Barat diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal.
Warga Payaroba dimaksud ialah Iskandar Lubis (37).
Pria plontos ini diringkus Tekab Polsek Sunggal dari Jalan Binjai KM 19 dengan barang bukti satu paket klip kecil sabu-sabu.
Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH yang dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut.
“Benar. Tersangka diringkus pada hari Minggu, 5 Juli 2020 berdasarkan tindak lanjut dari laporan masyarakat,” ujar Kompol Yasir diampingi Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak SE MH, Senin, (6/7/2020).
Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek, menerima informasi itu, Tekab Sunggal langsunv menuju lokasi.
“Di sana, Tekab Sunggal menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang disebutkan. Tanpa basa-basi, Tekab Sunggal langsung mendekati pria itu dan berhasil meringkusnya,” jelas mantan Kapolsek Patumbak ini seraya menamabhakan tersangka sempat berupaya mengelabui petugas dengan mencoba membuang barang bukti sabu-sabu.
Saat diinterogasi, kata Kapolsek, Iskandar pun tak menampik bahwa barang haram itu merupakan miliknya.
Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2005 ini. (rks)