Medan (pewarta.co)
Unit II subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Poldasu menangkap tiga orang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dua diantaranya masih berstatus mahasiswa.
Kedua mahasiswa yakni ES (23) dan MH (39), keduanya warga Aceh dan IRS (32) warga Siantar. Penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi warga tentang adanya pengiriman sabu dari Aceh menuju Medan.
Meski tim melakukan penyelidikan memakan waktu dua minggu, namun membuahkan hasil.“Ternyata informasi adanya pengiriman narkoba itu benar. Pengiriman dilakukan dengan menggunakan minibus penumpang jenis L300 dari arah Aceh menuju Medan,” beber Direktur Reserse Narkoba Poldasu, Kombes Pol Drs Edy Iswanto melalui Kasubdit 2 AKBP Hilman Wijaya kepada wartawan, Rabu (22/3/2017).
Kemudian, Senin (21/3) sekitar pukul 23.45 WIB, tim membuntuti minibus tersebut dan dilakukan penghentian di daerah Stabat, Langkat. Begitu dihentikan, personel menggeledah minibus tersebut dan ditemukan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 500 gram yang disimpan di dalam sepatu yang dipakai dua tersangka, ES dan MH.
Petugas melakukan pengembangan dan diketahui pengiriman sabu tersebut hingga ke parkiran kampus USU. Di parkiran USU dan tersangka IRS pun ditangkap. “Ketiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan,” pungkas Hilman. (Ded)