Medan (pewarta.co)
Tim Direktorat Narkotika dan Obat-obatan Bareskrim Mabes Polri bekerjasama dengan Direktorat Narkoba Polda Sumut, kembali mengungkap jaringan narkotika di Medan. Dalam pengungkapan ini, dua pengedar tewas dibedil petugas karena melakukan perlawanan sewaktu hendak melarikan diri ketika pengembangan kasus.
Informasi dihimpun, Kamis (23/3/2017) komplotan pengedar ini ditengarai merupakan jaringan internasional. Mereka diringkus dari dua lokasi berbeda, yakni di Perumahan Pondok Surya II Helvetia dan Jalan Pringgan Gang Rambutan, Kecamatan Helvetia Medan.
“Awalnya, petugas meringkus Husni di kediamannya. Dari nyanian Husni, kemudian diringkus Azhari alias AL yang berperan sebagai koordinator transportasi distribusi. Keduanya sudah berhubungan sejak lama dan merupakan jaringan narkotika internasional,” kata Direktur IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Eko Danianto didampingi Waka Poldasu Brigjen Pol Agus Andrianto dalam siaran persnya di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut.
Eko menjelaskan, setelah tertangkapnya Husni, pihaknya melakukan pengembangan. Dari Husni barulah diketahui keberadaan Azhari alias AL di Aceh Tamiang. “Namun sayang, tepat di perbatasan Pangkalan Brandan dengan Aceh Tamiang keduanya melakuakan perlawanan saat berupaya melarikan diri,” jelasnya.
Selain itu, Eko Danianto menegaskan, pihaknya akan menyita serta menelusuri aliaran dana tersangka Husni yang disebut petugas merupakan jaringan narkotika internasional. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk memiskinkan bandar narkotika tersebut. Sebab, lewat bisnis haram itu, tersangka telah menjadi konglomerat. Tidak sampai di situ, petugas juga akan menelusuri Tindak Pidana Pencucian Uangnya (TPPU).
“Kita akan selidiki TPPU-nya, dan para bandar itu akan kita miskinkan. Rumah istrinya di Jalan Pringgan Helvetia juga kita geledah,” tegasnya. Saat ini, Eko mengklaim, pihaknya telah memutus jaringan transpotasi sindikat narkotika Aceh-Malaysia karena telah menembak mati Azhari alias AL selaku koordinator transportasi penyelundupan barang haram itu dari negeri jiran saat pengembangan.
“Petugas masih terus berupaya mengungkap jaringan ini. Kita harapkan sinergitas dari seluruh steak holder yang ada untuk memberantas narkotika. Sebelumnya, petugas gabungan Direktorat Narkotika dan Obat-obatan Mabes Polri dan Polda Sumut membekuk dua tersangka kepemilikan 6,5 kilogram sabu. Namun sayang, usai melakukan pengembangan dari Provinsi Aceh, petugas menyebut, kedua tersangka terpaksa ditembak mati karena melakukan perlawanan saat akan berupaya melarikan diri.
Selain menembak mati dua tersangka, dan mengamankan 6,5 kilogram sabu, dalam pengungkapan ini, petugas menyita 190 ribu butir pil ekstasi, 50 ribu pil happy five, satu pucuk senjata api jenis AK-47 lipat, sepucuk senjata api revolver, 250 butir peluru kaliber 5,6, dan 1 buah pisau komando, empat unit mobil mewah serta sepeda motor Harley Davidson. (red)