Pekanbaru (Pewarta.co)-Pernyataan Menteri Agama Cholil Qoumas yang membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing banyak dikecam publik.
Bahkan Menteri Agama itu terancam akan dipolisikan karena pernyataannya yang diduga sebagai bentuk penistaan agama.
Pernyataan yang membuat marah umat Islam ini bermula saat Yaqut mengatakan penggunaan pengeras suara di masjid harus diatur agar tercipta hubungan yang lebih harmonis dalam kehidupan antarumat beragama. Yaqut pun mengibaratkan gonggongan anjing yang mengganggu hidup bertetangga di dalam komplek perumahan.
Hal itu dia sampaikan di sela-sela kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Riau Rabu (23/2/2022) merespons pertanyaan pewarta soal surat edaran Menag yang mengatur penggunaan toa di mesjid dan musala.
Pada kesempatan itu pula Yaqut menyatakan tidak melarang mesjid atau musala menggunakan pengeras suara atau toa. Namun, harus diatur agar tidak mengganggu kehidupan umat beragama nonmuslim.
Yaqut menyatakan aturan ini sebagai pedoman untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat. Sebab menurutnya, Indonesia yang mayoritas Muslim, hampir di setiap daerah sekitar 100-200 meter terdapat masjid atau mushola.(surya/red)