Medan (Pewarta.co)- Aslam Parwis (35) terdakwa penjual 500 butir pil ekstasi, divonis16 tahun penjara. Putusan dibacakan hakim ketua Frans Effendi Manurung, dalam sidang di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/10/2024).
Terdakwa warga Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang ini, diyakini bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aslam Parwis oleh karenanya dengan pidana penjara selama 16 tahun, denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara,” tegas Frans.
Menurut hakim, hal memberatkan terdakwa, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. “Sementara hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” kata hakim.
Usai mendengarkan tuntutan, hakim memberikan waktu 7 hari pikir-pikir kepada penasehat hukum terdakwa, maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyatakan menerima atau mengajukan upaya hukum banding.
Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU Fransiska Panggabean, yang semula menuntut terdakwa selama 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Diketahui, proses persidangan kasus yang menyeret Aslam ini sempat alot. Sebab, saat Bayu dan Fachri selaku dua orang pembeli 500 butir pil ekstasi itu saat diperiksa sebagai saksi, mengaku bahwa bukan terdakwa yang merupakan Aslam sebenarnya.
Sehingga, Polda Sumut diduga salah melakukan penangkapan terhadap pelaku kasus 500 butir pil ekstasi tersebut. Namun, ketika pihak Polda Sumut diperiksa sebagai saksi membantah bahwa pihaknya salah menangkap pelaku.
Pihak Polda Sumut pun meyakini bahwa terdakwa adalah Aslam yang sebenarnya dan merupakan pelaku yang menjualkan 500 butir pil ekstasi terhadap kepada Bayu dan Fachri orang pembeli. (red)