Tapsel (Pewarta.co) – Robinton Simanjuntak (Rs) anggota DPRD Tapsel diadukan Ondang Mulyawarhana Sinaga, seorang polisi satuan Brigade Mobile (Brimob) yang bertugas BKO di salah satu perkebunan di Muara Batangtoru karena dianggap menghalangi tugas Kepolisian dalam pengungkapan dugaan kasus pencurian hasil dari perusahaan perkebunan di Muara Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Informasi yang berhasil dihimpun, pelaporan dugaan menghalangi tugas itu diketahui, pada Jumat (8/11/2019) malam kemarin, sekitar pukul 22.00 WIB.
Polisi itu disebut hendak membawa buah sawit sebagai barangbukti kasus pencurian dengan mengendarai mobil dumptruck dari PT SKL menuju Polsek Batangtoru.
Lantas, sesampainya di Kelurahan Muara Manompas, tepatnya di depan rumah oknum Anggota DPRD itu, mobil pengangkut sawit yang dikendarai petugas tersebut dicegat oleh RS dengan menggunakan Mobil Avanza berwara silver.
Kemudian RS yang juga dikenal ketua salah satu OKP di Tapsel , dan rekan-rekannya langsung menghampiri mobil yang dikemudikan polisi itu sembari menyuruhnya berhenti dan memasukkan mobil ke dalam perkampungan.
Merasa dihalangi, anggota Brimob tersebut mengatakan “bapak siapa..?”, kemudian dijawabnya “saya Robinton Simanjuntak anggota dewan Tapsel,” kemudian saya turun dari mobil dan menanyakan apa hak RS untuk melarang saya lewat. sambil saya mengambil HP saya untuk merekam kejadian itu, kemudian pelaku Robinton Simanjuntak langsung merampas HP milik saya tersebut dan selanjutnya banyak orang berdatangan dan mengerumuni saya,” tutur Sondang.
Selanjutnya kata dia, RS berjalan menuju salah satu kedai di kampung itu. Sondang pun mencoba meminta HP miliknya yang telah dirampas tersebut.
Namun RS berdalih bahwa HP milik Sondang tersebut tidak ada padanya. Hingga akhirnya ia menghubungi pihak perusahaan dan personil polisi di Polsek Batangtoru. Oleh polisi di Polsek Batangtoru, Sondang disarankan membuat pelaporan dan perusahaan juga disarankan membuat laporan pencurian.
Sondang pun akhirnya melaporkan oknum anggota DPRD itu dengan tuduhan menghalangi tugas. Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 212 KUHPidana dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 113/ XI / 2019/ TPS -TORU / TAPSEL / SUMUT, Senin Tanggal 11 Nopember 2019.
Terpisah Kapolsek Batangtoru AKP DMZ Harahap mengatakan benar telah menerima pengaduan seorang anggota Brimob.
“Yang menangani kasus ini adalah Satuan Reskrim Polres Tapanuli Selatan,” ujar Kapolsek Batangtoru. (Rts/red)