Medan Pewarta.co)-Keluarga korban dugaan pemalsuan surat, Aldo Alynius Thanadi, bersama kuasa hukumnya Marimon Nainggolan berhasil mengamankan buronan kasus pemalsuan surat Usman Alias Akiong di komplek Asia Mega Mas Medan, Jumat (30/9/2022).
Usai mengamankan buronan tersebut, korban bersama kuasa hukumnya menyerahkan Akiong ke Polrestabes Medan.
Kuasa Hukum Aldo, Marimon Nainggolan kepada wartawan di Mapolrestabes Medan mengatakan, sekarang Usman alias Akiong yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu sebagaimana dalam Pasal 263 KUHPidana dan saat ini diproses di Satreskrim Polrestabes Medan yang sebelumnya telah menetapkan Usman alias Aking masuk DPO (Daftar Pencarian Orang), karena Usman alias Akiong diduga tidak ada lagi di tempat.
Sesuai surat Penetapan DPO No. DPO/69/III/Res.1.9/2022/Reskrim tertanggal 16 Maret 2022.
Marimon Nainggoan advokat yang juga berprofesi sebagai kurator dan pengurus, menjelaskan, awal kasusnya bahwa pada tahun 1998 saat Krisis Moneter, di mana Usman alias Akiong menjual tanah seluas 5.598 M² dengan alas hak 7 SHGB dan usaha panglongnya yang ada di atasnya kepada Aldo Alynius Thanadi dengan Akta Notaris dibuat dan ditanda tangani di hadapan Drs Sugisno, SH sebagai Notaris di Medan ketika itu dan semua telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan saat dilakukan jual beli sebagian SHGB-nya masih dalam agunan utang Usman alias Akiong di BII (sekarang Maybank), dan akhirnya semua utang tersebut lunas dan SHGB diroya dan semua asli SHGB besrta royanya diserahkan kepada Aldo Alynius Thanadi, selanjutnya klient saya menguasai fisik tanah yang telah dibeli dengan cara mendirikan bangunan rumah toko (ruko) sekitar 7 unit, dan ketika Aldo Alynius Thanadi hendak melakukan balik nama atas SHGB tersebut, ternyata Usman alias Akiong mengajukan blokir atas ke-7 SHGB tersebut di BPN Kota Medan dan Usman alias Akiong juga mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Medan dengan register 221 / Pdt.G / 2011 / PN.Mdn yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Medan tanggal 25 Agustus 2011, dengan mendalilkan utang piutang, padahal hubungan hukumnya adalah jual beli, sehingga Usman alias Akiong, sehingga pada tahun 2014 Aldo Alynius Thanadi melaporkan dugaan tindak pidana tersebut di Poltabes (sekarang Polrestabes) Medan;
bahwa setelah ditelaah ternyata dalam perkara perdata No. 221/Pdt.G/2011/ PN.Mdn tanggal 25 Agustus 2011 tersebut, pada saat agenda pembuktian di persidangan, Usman d/h Lau Tjion Kiong alias. Akiong mengajukan bukti surat yang diduga palsu yakni berupa kwitansi tertanggal 27 Juli 1998 yang isinya “Untuk pembayaran pinjaman tahap pertama”. Dan diberi tanda bukti P-10, padahal Klient Marimon tidak pernah membuat atau mendantangani kwitansi tersebut, sehingga atas perbuatan tersebut klient Marimon melaporkan saudara Usman alias. Lau Tjin Kiong alias Akiong sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/1057/K/IV/2014/SPKT Resta Medan tertanggal 25 April 2014 dengan pasal yang dilaporkan adalah dugaan penipuan, dan juga pemalsuan surat, namun saat itu yang diproses hukum hanya penipuan dan telah berkekuatan hukum tetap dengan putusan MA serta Usman alias Akiong telah menjalani hukuman pidana selama 2 tahun di perkara penipuan, dan saat ini yang sedang diproses hukum adalah dugaan pemalsuan atau menggunakan surat palsu dan Usman alias Akiong telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan dan memasukan Usman alias Akiong ke Daftar Pencarian Orang (DPO), dan pada hari Jumat tanggal 29 September 2022 keluarga korban bersama kuasa hukumnya melihat Akiong disekitar Asia Mega Mas Kota Medan dan mengamankanya dan diserahkan ke Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.
Bahwa dari putusan hakim pidana penipuan tersebut terfaktakan bahwa Usman alias Akiong benar telah menjual tanah dan usaha panglong kepada Aldo Alynius Thanadi pada tahun 1998, sehingga perbuatan pidana penipuan Usman alias Akiong terbukti secara sah dan meyakinkan, semestinya Usman alias Akiong harusnya menghadapi proses hukum itu bukan justru menghindar dengan cara bersembunyi atau melarikan diri dari proses hukum, hal itu justru menguatkan perbuatan Usman alias Akiong atas tanah tersebut adalah jual beli atas tanah tersebut benar adanya dan bukan pinjam meminjam uang. Kita selaku kuasa hukum korban berharap tersangka dilakukan upaya paksa penahanan karena tidak kooperatif selama ini dan sampai di tetapkan DPO, sehingga tidak mempersulit proses hukum ke depannya.
Sementara itu, Pejabat Sementara (PS) Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, mengenai tertangkapnya buronan polisi itu masih dicek, apabila terbukti dalam pemeriksaan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kita cek dan apabila terbukti akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, ” jelasnya