Medan (Pewarta.co)-Kuasa hukum terdakwa Sulhanda alias Tato dan terdakwa Persadanta Sembiring alias Syahdan, Irwansyah Putra Nasution keberatan atas kebijakan majelis hakim dalam persidangan pembunuhan Paino (eks Anggota DPRD Langkat).
Dari perjalanan persidangan, dimana majelis hakim yang diketuai oleh Ledis Meriana Bakara, dan hakim anggota Maria CN Barus, Diki Irfandi. Dimana saat itu, Ketua hakim menyatakan agenda sidang putusan akan dilaksanakan pada Kamis, 31 Agustus 2023.
Adapun hakim beralasan, dikarenakan masa penahanan para terdakwa yang akan segera berakhir pada 14 September 2023 dan para majelis hakim akan berangkat ke jakarta karena ada undangan dari pusat.
Kuasa hukum Irwansyah Putra Nasution menyatakan jaksa penuntut umum diberikan waktu 2 minggu oleh majelis hakim untuk menyusun dan membacakan tuntutan.
Dan pada persidangan selanjutnya, Jumat 25 Agustus, jaksa memohon kembali kepada majelis hakim agar diberikan waktu hingga Senin, 28 Agustus 2023 untuk membacakan tuntutan, dan hakim mengabulkan.
Dikemukakan Irwansyah, bahwa hakim kemudian memberikan waktu 1 hari kepada terdakwa atau penasihat hukumnya untuk membuat dan membacakan pledoi (pembelaan), pada Sabtu, (26/8/2023).
“Keberatan majelis hakim. Bagaimana mungkin jaksa diberikan kesempatan 17 hari untuk membuat tuntutan, dan kuasa hukum terdakwa 1 hari untuk membuat pledoi,” ujarnya.
Irwansyah pun mempertanyakan alasan hakim mempercepat persidangan karena adanya undangan dari pusat.
“Hakim tidak objektif dan tidak profesional. Mempertaruhkan nasib, kemerdekaan orang untuk mencari keadilan dan mempersingkat waktunya hanya karena ada undangan dari pusat,” sebutnya.
Ditambah lagi, dalam perjalanan persidangan, hakim tidak mengabulkan permohonan kuasa hukum terdakwa untuk meningkatkan status penyidikan kepada salah satu saksi yakni Sumartik alias Atik, karena diduga memberikan keterangan palsu dibawah sumpah dan menggunakan dokumen palsu di pengadilan.
Hakim saat itu menyatakan, “kalau saya (hakim) perintahkan jaksa untuk meningkatkan penyidikan, apa akan ditindaklanjuti jaksa,” tanya Hakim ketua Ladis Meriana Bakara.
Kuasa hukum terdakwa pun keberatan atas penyataan hakim yang dianggap merendahkan institusi jaksa.
“Bagaimana mungkin hakim menyatakan seperti itu. Kalau hakim mau membuat ketetapan di pengadilan, jaksa wajib hukumnya menjalankan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Irwansyah.
Irwansyah pun kesal kepada majelis hakim yang tidak mengakomodir permintaannya.
Untuk diketahui, Paino ditemukan tewas diperkebunan kelapa sawit di Langkat, Sumatera Utara pada 26 Januari 2023.
Polisi menangkap lima pelaku pembunuhan yang sekarang menjadi terdakwa dalam persidangan yakni Luhur Sentosa Ginting alias Tosa (otak pelaku), Syulhanda Yahya alias Tato, Persadanta Sembiring alias Syahdan, Dedi Bangun (Eksekutor), dan Heriska Wantenero alias Tiobserta Rasyid (DPO).
Jaksa penuntut umum mendakwa kelimanya dengan dakwaan Primer pasal 340 Jo 55 ayat 1 ke 1, Subsider 338 jo 55 ayat 1 ke 1, lebih subsider 353 ayat 3 jo 55 ayat 1 ke 1. Jaksa penuntut umum masing-masing, Jimmi Carter Aritonang, Saisintong Purba, Imelda Panjaitan, dan Hendra Abdi.
Pihak keluarga korban terus mengalami kekecewaan terhadap Jaksa Penuntut Umum dan menggelar aksi demontrasi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Pengadilan Negeri Stabat, agar Otak Pelaku Luhur Sentosa Ginting alias Tosa dituntut hukuman maksimal yakni hukuman mati.(red)