• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Jumat, 16 Mei 2025
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

2 Terdakwa Kurir 1 Kilogram Sabu-sabu Disidang

by Redaksi
Senin, 28 Agustus 2023
in Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Hasanul Jihadi (22) dan Riski Nadila (33) jalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara narkotika jenis sabu seberat satu kilogram.

Dalam persidangan, kedua terdakwa dihadirkan secara virtual untuk mendengar surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Izmail.

bacajuga

Komisi III DPRA Dorong Optimalisasi Manfaat PLTU Nagan Raya untuk Pendapatan dan Kesejahteraan Rakyat Aceh

Polda Riau Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Jaringan Internasional

Perkara Perbuatan Tidak Menyenangkan Disetujui Penghentian Penuntutannya

Dalam dakwaanya, JPU mengatakan, bahwa perkara ini bermula pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2023, Roy B Simanjuntak, Pardamean Harahap dan Dionesius Simanjuntak (Ketiganya Anggota Polri Polrestabes Medan) mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Casiya Raya Blok RR Komplek Setia Budi I, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

“Kemudian para saksi polisi melakukan penyelidikan di lokasi tersebut, sesampainya ditempat tersebut sekira pukul 11.00 WIB para saksi polisi melihat terdakwa Hasanul Jihadi sedang mengendarai satu Unit sepeda motor Yamaha Mio BK 5197 CT warna hitam lalu saksi polisi memberhentikan Hasanul Jihadi dan melakukan penangkapan dan penggeledahan,” kata Jaksa.

Pada penangkapan, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus besar Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih seberat lebih kurang 1000 gram dari dalam bagasi dalam jok, satu Unit sepeda motor Yamaha Mio BK 5197 CT warna hitam yang diakui milik terdakwa Hasanul Jihadi yang diperolah dari Darwis Alias Pak Wal (DPO) melalui istri Darwis Alias Pak Wal yang bernama terdakwa Riski Nadila di Jalan Brigjend Katamso Gang Pantai Burung I No.22, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.

“Lalu saksi polisi melakukan pengembangan sehingga sekira pukul 13.00 wib ketiga polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Riski Nadila dan diakui benar terdakwa Riski Nadila telah menyerahkan satu bungkus besar Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih seberat lebih kurang 1000 gram kepada Terdakwa Hasanul Jihadi yang semuanya diakui diperoleh dari Darwis Alias Pak Wal,” ucapnya.

“Bahwa Terdakwa Hasanul Jihadi mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu dengan tujuan untuk mendapatkan upah sebesar Rp5 juta atas suruhan Darwis Alias Pak Wal dan sudah tiga kali Terdakwa Hasanul Jihadi lakukan,” sambungnya.

Sedangkan tujuan terdakwa Riski Nadila menerima dan menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu atas suruhan suami Terdakwa.

Karena Terdakwa Hasanul Jihadi dan Terdakwa Riski Nadila tidak memiliki ijin dari pemerintah untuk melakukan percobaan dan pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sehingga kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna diproses lebih lanjut.

“Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya.

Usai mendengar surat dakwaan dari JPU, Majelis hakim yang diketuai Arfan Yani menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda keterangan para saksi. (red)

Previous Post

Divhumas Polri Raih Presisi Award Atas Prestasi Strategi Komunikasi Publik

Next Post

100 Warga Binaan Lapas Binjai Jalani Pemeriksaan HIV AIDS

Related Posts

Hukum

Keluarga Andreas Sianipar Desak 4 DPO Pembunuh Ditangkap Polrestabes Medan

Kamis, 15 Mei 2025
Hukum

Pembobol  Gudang di Delitua Diamankan Polisi

Rabu, 14 Mei 2025
Hukum

PB HMI : Kejati DKJ Usut Tuntas Keterlibatan Iwan Ginting dalam Kasus Jaksa Azam

Selasa, 13 Mei 2025
Hukum

Polrestabes Medan Sita 22 Kilogram Sabu-sabu dari Kurir Jaringan Malaysia

Selasa, 13 Mei 2025
Hukum

Kapolsek Tuntungan Bantah Pemberitaan Mempermainkan Laporan Penganiayaan

Senin, 12 Mei 2025
Hukum

Tekan Aksi Premanisme dan Pungli, Polrestabes Medan Tahan 9 Pemuda Bawa Sajam

Minggu, 11 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani