Delisedang (Pewarta.co)-Sebanyak 18 orang pasangan ‘mesum’ terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat) oleh Polsek Batangkuis, pada Sabtu 9 Mei 2020.
Belasan orang itu diamankan saat sedang asyik di dalam kamar hotel OYO Winston yang berada di Desa Sena, Kecamatan Batangkuis.
Kanit Reskrim Polsek Batangkuis, Iptu Kerisman Karo-Karo yang dikonfirmasi, Minggu (10/5/2020) membenarkan belasan pasangan yang di luar nikah.
“Benar. 18 orang yang diamankan dengan rincian 10 wanita dan 8 pria,” ujar Kerisman.
Kerisman menerangkan, terhadap para wanita dan pria bukan suami istri yang diamankan dalam razia pekat ini diboyong ke Polsek Batangkuis untuk pembinaan.
“Setelah didata, mereka seluruhnya diberikan arahan bimbingan dengan tidak kembali melakukan perbuatannya. Selain itu, menghubungi pihak keluarga,” terangnya.
Saat ini, kata Kerisman, belasan orang di luar nikah tersebut sudah dipulangkan setelah dilakukan pembinaan dengan tindakan preventif.
“Sebelum dipulangkan, para pasangan yang bukan suami istri menandatangani perjanjian dibumbui dengan materai 6000 yang disaksikan pihak kecamatan setempat,” tandasnya. (Dyt)